Liputan6.com, Bandung - Dua penipu bermodus pengganda uang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diringkus Ditreskrimsus Polda Jabar. Dengan modus mampu menggandakan uang secara gaib, pelaku utama Agus Sadikin alias Agus Domba (41) dan Yudhi Permana (58) sebagai marketing atau calon korban, telah meraup miliaran rupiah dari para korbannya.
Asep Domba diringkus setelah polisi menggerebek rumah sekaligus tempat ritualnya di Kampung Mangunreja, RT 2 RW 5, Desa Giri Jaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Kamis, 8 Desember 2016.
"Tersangka ini meyakinkan para korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang melalui kegiatan ritual. Korban harus menyerahkan mahar bervariasi sesuai dengan jumlah uang yang diinginkan untuk digandakan," kata Kapolda Jabar Irjen Bambang Waskito di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis, 15 Desember 2016.
Wadirkrimsus Polda Jawa Barat AKBP Diki Budiman mengungkapkan data sementara tercatat 21 orang menjadi korban tipu daya Agus Domba. Bahkan, kebanyakan korban merupakan warga Pulau Sumatra dan Jawa.
"Kita masih melakukan pendalaman karena diperkirakan ada yang tidak berani melapor karena malu," ujar Diki.
Diki mengungkapkan, Agus dan rekannya Yudhi telah menipu bermodus penggandaan uang sejak 2014. Selama dua tahun, kata Diki, keduanya telah meraup untung sebesar Rp 7 miliar.
Baca Juga
"Bahkan, ada satu korban yang menyetorkan uangnya sebanyak Rp 5 miliar secara bertahap. Korban ini pengusaha Garut yang tinggal di Bandung. Kalau tugas Yudhi ini sebagai marketing atau yang mencari korban," ungkap Diki.
Sementara itu, Agus mengaku memperdaya para korbannya dengan ritual khusus di rumahnya menggunakan doa-doa dan jampi-jampi. Saat ritual penggandaan, korban dilarang untuk menyentuh uangnya yang berada di dalam ember.
Untuk mengelabui korban, saat ritual Agus menyiapkan ember yang berisi bantal. Kemudian uang pun disimpan di atasnya untuk menutupi bantal, sehingga tampak uang milik korban telah memenuhi ember tersebut.
"Selama ini para korban percaya saja kepada saya. Jadi kalau korbannya nagih, saya undur terus waktunya. Lalu saya kasih cinderamata pusaka kepada korban," tutur dia.
Polisi menyita barang bukti di antaranya 21 koper merah, ember, mobil, motor, perangkat kegiatan ritual dan uang tunai Rp 7,2 juta. Guna penyelidikan lebih lanjut, Agus Domba dan Yudhi harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar.
Agus dan Yudhi kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.