Liputan6.com, Merangin - Aksi penipuan dengan modus penggandaan uang mirip Kanjeng Dimas Taat Pribadi, menggegerkan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Meski tak sehebat Dimas Kanjeng, sang pelaku yang bernama Suwardi (53) warga Kebun Sayur, Kelurahan Dusun Bangko, Merangin, menipu tiga korban senilai Rp 400 juta. Ia ditangkap aparat Polsek Bangko, Merangin, pada Sabtu, 12 November 2016.
Berdasarkan keterangan polisi, penipuan itu terbongkar setelah tiga korbannya melapor ke polisi. "Kasusnya masih didalami, apakah ada pelaku atau korban lain," ucap Kapolsek Bangko Iptu Didih Engkas di Bangko, ibu kota Kabupaten Merangin, Senin (14/11/2016).
Advertisement
Didih mengungkapkan, pelaku terbilang lihai menipu korbannya. Awalnya, kepada para korbannya yang sebelumnya sudah saling kenal, Suwardi mengaku mendapatkan wahyu dan bisa menggandakan uang berapa pun nilainya.
Baca Juga
Percaya terhadap janji Suwardi, ketiga korban lantas menyerahkan sejumlah uang yang akan digandakan secara bertahap. Tak hanya tunai, penyerahan uang juga melalui transfer antar-bank. Total uang yang diserahkan oleh tiga orang korban itu mencapai Rp 400 juta.
Agar korbannya yakin, Suwardi juga sering menggelar ritual di dalam kamar khusus di rumahnya kala para korbannya datang. Bahkan, para korban rela dimandikan pelaku dengan jampi-jampi khusus.
Setelah ritual itu, Suwardi menjanjikan uang senilai Rp 400 juta itu akan berlipat ganda satu pekan setelahnya. Namun, setelah satu pekan menunggu, uang yang dijanjikan tak kunjung muncul.
"Karena itulah korban curiga dan melapor. Apalagi uang yang ditransfer ke rekening pelaku juga sudah tidak ada katanya," Didih menjelaskan.
Dari hasil penggeledahan di rumah Suwardi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening dan dua guci kecil. "Dari keterangan korban sebelumnya banyak barang bukti. Kemungkinan sudah terlebih dahulu dibuang atau disembunyikan," kata Didih.
Kini, Suwardi diperiksa intensif di Mapolsek Bangko, Merangin, Jambi. Ia dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.