Bupati Klaten Ditangkap KPK, Gaji 13 Ribu PNS Tertunda

Ribuan PNS yang pembayaran gajinya ditunda diminta bersabar.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Jan 2017, 11:35 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 11:35 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi gaji PNS.

Liputan6.com, Klaten - Belasan ribu pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang pembayaran gajinya tertunda harus menunggu keputuhan pemerintah pusat menyusul operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap Bupati Sri Hartini.

"Ada sekitar 13 ribu pegawai Pemkab Klaten yang pembayaran gajinya tertunda, karena susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru belum dilaksanakan atau sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8/2016 ditandatangani oleh bupati," kata Kepala Bagian Humas Setda Klaten Wahyudi Martono di Klaten, dilansir Antara, Selasa, 3 Januari 2016.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar Selasa pagi, seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Klaten diminta tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai menurun semangat kerjanya

"Untuk persoalan gaji masih belum ada kepastian. Kami berharap para pegawai tetap bersabar," kata Wahyudi.

Menyinggung soal pembayaran gaji pegawai, pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri atau Gubernur Jawa Tengah terkait dengan pengangkatan pelaksana tugas bupati setempat.

Handoyo, salah satu PNS Kabupaten Klaten, mengaku hingga saat ini belum menerima gaji bulan terakhir dan masih menunggu keputusan dari pusat soal pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani SOTK baru.

"Jika hal itu belum ditandatangani, gaji pegawai juga tertunda," kata dia.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPKKAD) Klaten Sunarna mengatakan karena belum ada pengisian SOTK, kegiatan SKPD juga tertunda.

Pihaknya masih menunggu kebijakan pengisian personel sesuai dengan SOTK yang baru untuk membayar gaji pegawai yang totalnya untuk PNS di Klaten sekitar Rp 65 miliar.

Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Badan Kepegawaian Daerah setempat sebelumnya menunda pelantikan pejabat struktural SOTK terkait dengan OTT terhadap Bupati Sri Hartini oleh KPK, pada Jumat, 30 Desember 2016.

Kepala BKD Kabupaten Klaten Jaka Sartiyasto mengatakan rencana pelantikan 850 pejabat struktural Pemkab Klaten yang seharusnya pada Jumat malam lalu, harus ditunda karena belum memegang surat keputusan bupati.

"SK bupati belum ada, maka pelantikan pejabat SOTK Klaten ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan," kata Jaka Sartiyasto.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya