Cara Kreatif Palembang Cegah Jual Beli Jabatan

Namun, cara kreatif itu berpeluang mempersulit pegawai yang sudah tua dan gagap internet.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jan 2017, 10:32 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 10:32 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Palembang - Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Palembang akan menerapkan kenaikan pangkat pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah kota setempat secara online. Pejabat dan pegawai bersangkutan tidak perlu repot-repot mengurusi kenaikan pangkat.

"Sekarang kami telah membentuk tim khusus IT untuk menggodok kenaikan pangkat secara otomatis dan sistemnya terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat," kata kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, Ratu Dewa, Selasa 17 Januari 2017, dilansir Antara.

Menurut dia, saat ini setengah dari data seluruh pegawai yang berjumlah 12.402 orang sudah dimasukkan ke sistem tersebut guna mempercepat pelaksanaan.

Ia mengatakan, sistem kenaikan pangkat online dibuat untuk menghindari pertemuan pegawai dan petugas terkait. Pertemuan itu dinilai rawan memicu pelanggaran semacam jual beli jabatan.

Selain itu, penerapan sistem online untuk memudahkan pejabat atau pegawai terkait yang merupakan salah satu bentuk pelayanan BKD.

"Nanti kalau ada pegawai yang naik pangkat sudah langsung ketahuan, petugas kami langsung memberikan bukti keterangan bahwa pegawai tersebut sudah naik pangkat, jadi tidak perlu lagi datang ke kantor mengurus ini itu," kata Ratu Dewa.

Ia optimistis sistem tersebut akan efektif mengurangi kasus-kasus KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan konflik-konflik mengenai jabatan, karena adanya keterbukaan informasi dan kejelasan data.

Salah satu pegawai di lingkungan Pemkot Palembang, Iwon Suharsa, mengapresiasi sistem kenaikan pangkat online karena lebih efisien dan memudahkan para pegawai.

Namun, kata dia, tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya seperti banyaknya pegawai tua yang gagap internet, kemudian gangguan-gangguan teknis dalam sistem online tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya