Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Surabaya Masih Bergeliat

Polisi menangkap pengelola panti pijat yang menawarkan prostitusi.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 21 Jan 2017, 12:01 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2017, 12:01 WIB
Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Surabaya Masih Bergeliat
Polisi menangkap pengelola panti pijat yang menawarkan prostitusi. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja).

Liputan6.com, Surabaya - Praktik prostitusi di Surabaya, Jawa Timur, masih bergeliat meski lokalisasi Dolly sudah lama ditutup. Praktik prostitusi yang kerap masih ada termasuk panti pijat plus-plus yang menawarkan layanan kepada konsumen sampai "tuntas".

Salah satunya Panti Pijat Perawatan Tradisional 99 yang terletak di Jalan Raya Sememi 32, Surabaya. Polisi menangkap pengelola panti pijat tersebut, Bambang Setiawan Hidayat (58).

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, saat melakukan operasi rutin malam hari, Rabu, 18 Januari 2017, pihaknya mendapati terapis akan melayani tamu laki-laki dan berhubungan badan.

"Modus yang dijalankan oleh tersangka ini adalah mempekerjakan empat perempuan separuh baya sebagai terapis, juga bisa melayani hubungan badan, PSK," tutur Kompol Bayu kepada Liputan6.com, Jumat, 20 Januari 2017.

Dalam pemeriksaannya, Bayu mengaku sudah empat tahun menjalankan usahanya di kawasan Surabaya Utara. Sedangkan keempat terapis juga turut diamankan dan dijadikan sebagai saksi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu eksemplar buku tamu, uang tunai Rp 500 ribu, dan sejumlah cream hand and body merek Sida.

Menurut Bayu, Bambang menjual keempat tersangka dengan tarif yang tergolong murah. Mulai dari harga Rp 100 ribu untuk pijat standar selama satu jam, sedangkan untuk tarif pijat plus-plus sampai "tuntas" dikenai tarif Rp 350 ribu.

Bambang mengaku mengambil keuntungan dari setiap tamu yang dilayani terapisnya sebesar Rp 60 ribu.

"Saya hanya dapat Rp 60 ribu keuntungannya dari setiap tamunya. Kalau sehari tidak mesti pelanggannya yang mau pijat plus-plus," ujar pria yang sudah beruban ini.

Selain itu, salah satu terapis, YU (50), mengaku baru menjadi terapis pijat plus plus sejak empat bulan lalu. "Saya hanya iseng untuk cari tambahan dapur saja," ujar YU.

Atas perbuatannya, Bambang yang sudah jadi tersangka itu dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama satu tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya