Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Pademangan Jakut

Pengungkapan kasus prostitusi online di Pademangan ini bermula dari laporan tim Cyber Crime Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Des 2016, 19:40 WIB
Diterbitkan 30 Des 2016, 19:40 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Para korbannya dijadikan sebagai pekerja seks komersial yang dijajakan melalui sebuah situs online.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Robertus Yohanes De Deo mengatakan empat pelaku dan satu korban berhasil diamankan dalam operasi ini. Kelima orang tersebut diamankan di sebuah hotel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Kamis 29 Desember 2016.

"Lima orang diamankan di kamar 720 sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka diduga terkait dengan TPPO," ujar Robertus, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Dia menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim Cyber Crime Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Laporan itu disebutkan ada sebuah laman daring yang menawarkan jasa pelayanan seks. Bahkan situs tersebut juga menawarkan paket gadis perawan.

"Selanjutnya dilakukan transaksi oleh personel yang menyamar sebagai pelanggan dengan kesepakatan pembayaran Rp 30 juta," kata Robertus.

Tiba waktu dan lokasi yang ditentukan oleh pelaku dan petugas yang menyamar sebagai pelanggan. Saat itu tersangka berinisial RFL (23) membawa korban berinisial SNT (18) kepada petugas uang menyamar.

Saat itu juga, polisi yang telah membuntuti melakukan penggerebekan di kamar tersebut. RFL yang berperan sebagai muncikari langsung digelandang bersama tiga rekannya di Mapolres Tanjung Priok. Sementara korban prostitusi online ini diamankan untuk dimintai keterangan.

"Setelah di kamar, korban diamankan oleh petugas polwan berikut tersangka dan 3 orang rekannya," pungkas Robertus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya