Liputan6.com, Manggarai Barat - Setelah memeriksa 38 saksi, polisi akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka sengketa tanah di kampung Mbehal, DesaTanjung Boleng, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kasus itu dua orang tewas yakni Donatus Jeharut (50) dan Aloisius Logos (45), pada Senin, 16 Januari 2017, sekitar pukul 11.00 Wita lalu.
"Awalnya 36 orang yang kami periksa, setelah itu tambah lagi dua sehingga total 38 orang. Dan dari 38 itu, sembilan yang resmi jadi tersangka," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Supiyanto kepada Liputan6.com, Selasa, 24 Januari 2017.
Advertisement
Baca Juga
Soal pria Australia yang ditahan, Kapolres mengatakan saat ini pihaknya lebih fokus kepada pelaku pembunuhan.
"Untuk sementara kami fokus ke pelakunya dulu," kata Supiyanto.
Terkait kasus di NTT ini, polisi juga menciduk seorang bule asal Australia bernama Robert (50). Robert diciduk aparat kepolisian Manggarai Barat di TKP.
"Saat kejadian, Robert berada di lokasi sehingga kita amankan juga," ujar kapolres.
Menurut Kapolres, dua korban itu sebagai pekerja yang disewa oleh Robert bersama alat berat.
"Dari hasil pemeriksaan, Robert yang mendatangkan alat berat untuk meratakan lokasi sengketa itu," kata Supiyanto.
"Kehadiran alat berat itu diduga sebagai pemicunya. Robert dituding sebagai biang kerok. Tapi, kita akan dalami berbagai hal terkait Robert dalam kasus ini."
Sengketa tanah ulayat (rangko) sebelumnya telah ditangani pihak Polres Mabar, NTT, dengan kesepakatan melarang para pihak untuk tidak melakukan aktivitas apapun di dalam lahan sengketa sambil menunggu proses penyelesaian masalah.