Liputan6.com, Yogyakarta - Niat Polres Karanganyar untuk memeriksa kamera dan telepon genggam milik 18 orang saksi dari panitia maupun pengurus Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) terhambat. Sebab, tim kuasa hukum Mapala UII mendebat keinginan dari pihak polisi yang ingin menyita dua benda tersebut.
Ketua tim kuasa hukum Mapala UII Achiel Suyanto mengakui terjadi perdebatan saat pemeriksaan saksi. Saat itu, tim hukum Mapala UII sangat keberatan dengan niat penyidik untuk menyita kamera dan telepon genggam milik 18 orang saksi. Penyitaan itu dinilai tim kuasa hukum Mapala UII bertentangan dengan KUHAP.
"Kami ingatkan bahwasanya penyitaan boleh dilakukan bilamana sesuai dengan KUHAP. Penyitaan terhadap bukti yang bukan tertangkap tangan harus ada izin pengadilan. Kami ingatkan agar penyidik tidak melanggar hukum," kata Achiel saat dihubungi wartawan, Kamis, 2 Februari 2017.
Achiel menjelaskan perdebatan kedua belah pihak ini dapat terselesaikan. Sebab, tim penyidik akhirnya tidak jadi memeriksa kamera maupun telepon genggam milik para saksi.
Baca Juga
"Akhirnya penyidik dapat menghormati hal tersebut. Pemeriksaan juga berjalan dengan lancar," papar Achiel.
Ia menjelaskan saat ini polisi sudah memeriksa terhadap 18 orang saksi. Pemeriksaan sudah dilakukan secara utuh sehingga kini tinggal menunggu gelar perkara yang akan dilakukan. Â
"Kami tinggal menunggu penyidik saja untuk melakukan gelar perkara setelah memutuskan apakah saksi sudah cukup atau masih dibutuhkan tambahan," kata Achiel.
Sebelumnya, Polres Karanganyar sudah menetapkan dua orang tersangka dari pihak Mapala UII AS alias Angga dan MW alias Yudi.