Dipenjara, Anggota DPRD Tersangka Korupsi Masih Terima Gaji

Tak hanya gaji, anggota DPRD tersangka korupsi juga menerima tunjangan sebagai anggota dewan.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Feb 2017, 09:04 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2017, 09:04 WIB

Liputan6.com, Sampit - Meski resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sampit terkait kasus dugaan korupsi, Otjim Supriatna, anggota DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih juga menerima gaji sebagai anggota dewan.

Ketua DPRD Kotawaringin Timur Jhon Krisli mengatakan, hingga saat ini yang bersangkutan masih menerima haknya, terutama untuk gaji. Ia mengungkapkan, selama belum ada putusan hukum tetap atau inkrah, yang bersangkutan masih berhak mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya.

"Sampai sekarang status yang bersangkutan masih sebagai anggota DPRD Kotawaringin Timur, meski ditahan oleh pihak Kejari Sampit," kata Jhon di Sampit, dilansir Antara, Jumat, 24 Februari 2017.

Lembaga DPRD Kotawaringin Timur tidak bisa mengambil keputusan terkait keanggotaan yang bersangkutan selama proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Menurut Jhon, DPRD hingga saat ini belum menerima usulan pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Golkar sebagai pengusung. Maka itu, proses pergantian tidak bisa dilakukan.

"Kita hanya bisa menunggu usulan. Sebab, kewenangan PAW tergantung dari partai pengusung. Tidak mungkin kita yang mendesak-desak PAW," kata dia.

Jhon juga menerangkan pihaknya baru akan bereaksi jika usulan PAW sudah masuk. Pihaknya juga menilai tidak etis jika DPRD memaksa mengganti anggota dewan tersangka kasus korupsi itu melalui jalur Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotawaringin Timur.

"Kalau dari DPRD rasanya tidak etis, kita tunggu saja usulan partainya," kata dia.

Otjim Supriyatna, anggota DPRD Kotawaringin Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan ditahan Kejari Sampit pada Senin, 20 Februari 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.

Otjim ditahan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana reboisasi eks lahan Hak Pengusahaan Hutan PT Mentaya Kalang seluas 840 hektare di Desa Kenyala, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur, kurun waktu 2004 - 2005.

Proses penahanan dengan pelimpahan tahap II dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya