Liputan6.com, Semarang - Lembaga Pemasyarakatan khusus Narkoba di Nusakambangan rupanya masih menjadi tempat persembunyian paling aman para bandar.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kembali mengendus adanya transaksi narkoba yang dikendalikan dari Lapas Narkotika Nusakambangan ini. Diawali adanya informasi akan ada pengiriman paket untuk salah satu narapidana ke luar pulau.
Mendapat informasi itu, BNNP Jateng pada langsung berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pos Cilacap. Disana didapatkiriman paket untuk narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan bernama Alif Sofyan di Blok A5/3. Pengirim atas nama Hj. Suryati yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi, Surakarta. BNNP Jateng kemudian menelusuri alamat pengirim. Hasilnya?
Advertisement
"Pengirim ternyata alamat palsu. Setelah dicek, paket tersebut dikirim dari kantor Pos Pekalongan," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Prasetyo saat gelar kasus di kantornya, Selasa, 14 Maret 2017.
Paket itu tak langsung dibongkar. Dengan sabar BNNP mengikuti permainan yang dikembangkan sang penerima paket. Paket itu dipantau hingga tiba di Lapas Nusakambangan.
Isinya sepele, hanya peralatan mandi dan mencuci. Tak kurang akal, kardus pembungkus paket lalu diperiksa. Termasuk memeriksa celah di antara lapisan ketebalan kardus.
Baca Juga
"Setelah diperiksa lebih lanjut, di sela-sela kardus pembungkus ditemukan dua paket sabu seberat 20 gram serta enam buah sim card," kata Agus.
Alif Sofyan kemudian dipanggil petugas lapas dan dimintai keterangan. Alif mengaku namanya hanya dipinjam oleh napi bernama Pepri Suwelo Aji yang saat ini masih menjalani pidana 8 tahun di Lapas Narkotika Nusakambangan.
Kamar Alif dan Pepri langsung digeledah. Di kamar Pepri ditemukan ponsel Samsung S6 milik Pepri. Dugaan pun mencuat bahwa ponsel tersebut digunakan untuk memesan dan mengirimkan sabu dari Pekalongan.
Kedua narapidana itu kemudian dibawa ke kantor BNNP Jateng di Jalan Madukoro Semarang untuk diperiksa. Hasil kerja keras BNNP menelusuri kantor pos pengirim akhirnya sukses menangkap dua anggota jaringan lainnya.
Mereka adalah Lutfi Setiawan alias Wawan, warga Poncol, Pekalongan dan Fatquronzi alias Glemboh, warga Desa Srobyong Kabupaten Jepara.
Lutfi ditangkap pada 2 Maret 2017 setelah mengambil bungkusan kopi capucino di depan SPBU Bina Griya tepatnya di bawah pohon Jarak. Dari tangannya disita sekitar 10 gram sabu, motor, dan uang tunai Rp 1,8 juta.
Sementara itu, tersangka Fatquronzi ditangkap pada 9 Maret 2017 di Desa Srobyong, Kabupaten Jepara. Petugas menyita 12 paket sabu seberat 6 gram yang disembuyikan dalam busa helm.
Hasil pengembangan, ia diperintah bosnya yaitu Ali Azhari alias Gowang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pengungkapan kasus Pekalongan, Jepara, dan Nusakambangan merupakan pengembangan jaringan Sutrisno alias Babe yang ditangkap BNNP Jateng tanggal 28 Januari 2017 dengan batang bukti 1 kilogram sabu," kata Tri Agus.