Wartawati Palu Jadi Korban Pembunuhan, Ini Reaksi Gubernur

Gubernur Sulteng Longki Djanggola sempat melayat ke rumah duka wartawati korban pembunuhan di Kota Palu.

oleh Dio Pratama diperbarui 19 Mar 2017, 21:02 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2017, 21:02 WIB
Pembunuhan Wartawan
Gubernur Sulteng Longki Djanggola (ketiga dari kiri) melayat ke rumah duka wartawati korban pembunuhan, Maria Yeane Agustuti di Jalan Tanjung Manimbaya, Palu. (Liputan6.com/Dio Pratama)

Liputan6.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengatakan, pembunuh wartawan Koran Palu Ekspres, Maria Yeane Agustuti (39), dihukum seberat-beratnya. Bahkan, bila memungkinkan dari sisi hukum dapat dihukum mati.

Demikian dikatakan Longki saat melayat ke rumah duka wartawati korban pembunuhan tersebut di Jalan Tanjung Manimbaya, Palu Selatan, Kota Palu, Minggu (19/3/2017) sekitar pukul 16.30 Wita.

"Pelaku telah menghilangkan nyawa. Karena itu harus dihukum berat. Bila perlu hukum mati," ia menegaskan.

Selain itu, menurut Longki, Pemerintah Provinsi Sulteng akan semakin memasifkan kampanye dan sosialisasi antikekerasan terhadap perempuan.

"Agar perempuan paham apa yang disebut sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat berupa kekerasan verbal atau tindakan fisik. Bila mereka paham, maka akan tahu bagaimana mengantisipasinya atau menghindarkan diri dari KDRT," sebut dia.

Longki mengatakan pula, pihaknya akan memasifkan kampanye ini melalui Tim Penggerak Pendidikan Kesejahteraan Keluarga Provinsi Sulteng.

Adapun Pastor Quirinus Soetrisno, kakak kandung korban, meminta aparat menghukum pelaku seberat-beratnya dan seadil-adilnya.

"Dari sisi religius, kami memaafkan pelaku. Namum dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Soetrisno.

Terduga pembunuh seorang wartawati di Palu ditangkap polisi di Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulteng. (Liputan6.com/Dio Pratama)

Sebelumnya, aparat Polres Palu menangkap RYS, terduga pembunuh wartawati tersebut di Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu dini hari tadi.

Terduga pembunuh yang tidak lain adalah suami Maria itu kemudian menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Palu. Kapolres Palu AKBP Cristh R Pusung mengatakan, penangkapan RYS berdasarkan pengembangan usai pemeriksaan saksi di Palu.

Dari situ kemudian diketahui keberadaan RYS di Poso, yang kemudian langsung ditangkap. "Saat ditangkap pelaku sempat melawan, namun bisa diatasi anggota kita," ucap Cristh saat menggelar kasus di Kantor Polres Palu, Minggu siang tadi.

Dari keterangan saksi, sebelum terjadi pembunuhan, terduga dan korban terlibat cekcok karena permasalahan uang. Saat itu, adik korban sempat melerai. Namun pada Jumat pagi, 17 Maret 2017, adik korban menemukan Maria sudah tidak bernyawa.

"Korban ditemukan tewas dengan luka bekas jeratan di leher," Cristh menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya