Nyawa Wartawati di Palu Melayang, Suami Jadi Terduga Pembunuh

Terduga pembunuh wartawati Koran Palu Ekspres itu masih menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Palu, Sulteng.

oleh Dio Pratama diperbarui 19 Mar 2017, 18:09 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2017, 18:09 WIB
Pembunuhan Wartawan
Terduga pembunuh seorang wartawati di Palu ditangkap polisi di Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulteng. (Liputan6.com/Dio Pratama)

Liputan6.com, Palu - Terduga pembunuh wartawan Koran Palu Ekspres, Maria Yeane Agustuti (39), akhirnya ditangkap aparat Polres Palu di Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu dini hari tadi.

Saat ini, terduga pembunuh yang tidak lain adalah suami Maria berinisial RYS (29), masih menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Palu. Kapolres Palu AKBP Cristh R Pusung mengatakan, penangkapan RYS berdasarkan pengembangan usai pemeriksaan saksi di Palu.

Dari situ kemudian diketahui keberadaan RYS di Poso, yang kemudian langsung ditangkap. "Saat ditangkap pelaku sempat melawan, namun bisa diatasi anggota kita," ucap Cristh saat menggelar kasus di Kantor Polres Palu, Minggu (19/3/2017).

Dari keterangan saksi, sebelum membunuh, terduga dan korban terlibat cekcok karena permasalahan uang. Saat itu, adik korban sempat melerai. Namun pada Jumat pagi, 17 Maret 2017, adik korban menemukan Maria sudah tidak bernyawa.

"Korban ditemukan tewas dengan luka bekas jeratan di leher," Cristh menjelaskan.

Sementara itu RYS, saat ditanya tentang motif dan alasannya menghilangkan nyawa Maria yang tidak lain istrinya sendiri, hanya mengatakan karena ingin membalas.

"Karena kami terlibat ribut pada malam itu dan saya dipukul," ujar dia saat tiba di ruang Reskrim Polres Palu.

Selain menangkap terduga, polisi juga menyita sebuah selendang atau kain yang diduga digunakan RYS menjerat leher korban hingga tewas.

Terduga pembunuh seorang wartawati di Palu ditangkap polisi di Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulteng. (Liputan6.com/Dio Pratama)

Saat ini RYS ditangani penyidik Polres Palu melalui Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA). Untuk proses penyidikan awal, terduga masih dikenakan Pasal Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara.

Sebelumnya pada Jumat, 17 Maret 2017 sekitar pukul 11.00 Wita, Maria ditemukan meninggal dunia di kamar kos di Jalan Tanjung Manimbaya, Palu Selatan, Palu, oleh adik kandungnya, Frans.

Karena kaget, Frans kemudian membawa Maria ke rumah sakit. Namun karena sudah mengembuskan napas terakhir, pihak rumah sakit memasukkan jasad wartawati tersebut ke kamar jenazah. Maria diduga menjadi korban penganiayaan oleh sang suami.

Adapun polisi terus mendalami motif kasus pembunuhan wartawan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya