Cara Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Penjara

Transaksi narkoba di luar penjara sering diatur dan dikendalikan oleh narapidana.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 05 Apr 2017, 23:04 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2017, 23:04 WIB
BNNP Yogyakarta Rilis Penangkapan Pengedar Narkoba
Transaksi narkoba di luar penjara sering diatur dan dikenalikan oleh narapidana. (Liputan6.com/Switzy Sabandar).

Liputan6.com, Yogyakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengungkap transaksi narkoba yang diatur oleh bandar yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Bandar yang masih terhubung dengan jaringan narkoba memanfaatkan orang kepercayaannya di luar penjara untuk menjalankan transaksi.

"Sementara bandar memantau pergerakan lewat ponsel, ponsel biasanya diperoleh dari penyelundupan di dalam lapas," ujar Mujiyana, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, pekan lalu.

Ia menjelaskan, bandar menggunakan rekening atas nama teman yang dipercaya untuk menyimpan uang hasil transaksi. Peran bandar adalah memantau dan menghubungkan para kurir dengan jaringan dan konsumen.

Mujiyana mencontohkan, pada awal Maret, BNNP DIY menangkap empat orang tersangka, KH, BHG, FR, dan PC yang sedang bertransaksi narkotika di dua tempat yang berbeda di Sleman. Barang bukti yang disita paket ganja seberat 705 gram dan sabu-sabu seberat 85,83 gram.

Menurut penuturan KH, ia diperintah oleh pengendali narkotika yang juga merupakan narapidana lapas narkotika Pakem Sleman berinisial N. KH dan N saling mengenal sejak 2013. Mereka kemudian memiliki hubungan bisnis sejak Oktober 2016.

KH disuruh mengambil barang narkotika yang berasal dari Boyolali, Jawa Tengah. Setelah paket diterima, KH diperintah untuk membuat paket kecil ukuran 0,5-1 gram dengan dibungkus sedotan warna ungu sebagai cirinya. Lalu, ia menunggu perintah N untuk meletakkan alamat pesanan.

Dari keterangan KH, kata Muji, petugas berkoordinasi dengan Kepala Lapas Narkotika Pakem untuk menggeledah kamar sel N dan mendapati tiga buah ponsel yang terletak di dalam guling dan di balik kasur.

N pun mengakui ponsel tersebut digunakan untuk menghubungi J, DPO asal Boyolali, dan pembayaran menggunakan m-banking. N berpromosi mencari pembeli melalui ponsel dengan istilah Yogya Ready.

Kalapas Narkotika Pakem Erwedi Supriyatna mengaku kecolongan dengan kasus ini. Beberapa waktu lalu, ia sudah memberi sanksi kepada anak buahnya yang terbukti membantu narapidana menyelundupkan ponsel.

"Sanksi penurunan pangkat dan mutasi," ucap dia.

Ia mengungkapkan kekurangan personel jaga menjadi salah satu persoalan yang dihadapi Lapas Narkotika Pakem. Saat ini, hanya ada 10 petugas jaga yang menaungi lima blok berisi 125 warga binaan.

"Pemeriksaan rutin kami lakukan, intinya mencegah penyelundupan ponsel karena sumber utama keterlibatan narapidana dalam transaksi narkotika di luar lapas adalah ponsel," kata Erwedi.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya