Liputan6.com, Bitung - Kantor Imigrasi Bitung mendetensi 22 warga negara (WN) Filipina pada Jumat, 7 April 2017. Tindakan itu dilakukan karena puluhan orang itu tidak memiliki dokumen keimigrasian.
"Mereka kita detensi ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) Manado," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Bitung Reza Pahlevi.
Sebelumnya, puluhan orang itu ditahan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung. Mereka tertangkap melakukan illegal fishing beberapa waktu lalu.
"Tapi karena bukan nahkoda kapal, mereka lolos dari jerat hukum. Mereka hanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian karena tidak punya travel document dan visa," ucap Reza.
Kecuali detensi, 22 orang itu juga akan dikenai deportasi atau pemulangan ke negara asal. "Kita masih berkoordinasi dengan Konjen Filipina. Mereka punya tanggung jawab soal ini. Tapi kapan dilaksanakan, kita masih menunggu," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Salah satu WN Filipina yang diwawancarai, Permin Ibaniz (60), mengaku bersyukur dengan hal ini. Dia senang karena dalam waktu dekat akan segera pulang ke negaranya.
"Lebih bagus begitu, saya bisa bertemu dengan keluarga saya," ucap dia dengan Bahasa Indonesia terbata-bata.
Permin mengaku sangat rindu dengan keluarganya. Bagaimana tidak, sudah lima bulan dia meninggalkan istri dan tiga orang anaknya.
"Di sini terus bisa stres, saya khawatir dengan mereka. Saya ingin cepat pulang," ujar Permin.
Detensi dan deportasi jadi kewenangan Kantor Imigrasi. Dua tindakan itu berkaitan satu sama lain. Sepanjang tahun ini, Kantor Imigrasi Bitung sudah empat kali mendeportasi warga asing ilegal.
Total warga asing yang dideportasi mencapai 75 orang. Mereka bukan cuma berasal dari Filipina, tapi juga Inggris dan Amerika Serikat.