Dari Polisi hingga Kades, 39 Aparat Jambi Tertangkap Pungli

Warga diminta aktif mengadukan dugaan pungli ke nomor 081369494700.

oleh Bangun Santoso diperbarui 14 Apr 2017, 23:07 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2017, 23:07 WIB
Dari Polisi hingga Kades, 39 Aparat Jambi Tertangkap Pungli
Jika ada praktik yang menyimpang, jangan ragu untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (Ilustrasi: Tv Liputan6 Petang/Arnaz Sofian)

Liputan6.com, Jambi - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jambi resmi merilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak dibentuk akhir 2016 lalu.

Dalam rilis yang digelar di Mapolda Jambi itu, tim Saber Pungli Provinsi Jambi total menangani 15 kasus. Dari jumlah kasus itu, ada 39 orang aparat berbagai instansi dan posisi berhasil diamankan.

"Ini adalah upaya dan komitmen untuk menciptakan Jambi bebas dari pungli agar terhindar dari hal-hal yang menghambat pembangunan daerah," ujar Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani bersama Ketua Tim Saber Pungli Jambi yakni Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, T Rahman, Kamis, 13 April 2017.

Dari data yang dirilis itu, sejumlah kasus pungli itu menyebar di beberapa daerah di Provinsi Jambi. Di Kabupaten Kerinci dua kasus, Kabupaten Bungo tiga kasus, dan Kota Jambi satu kasus.

Kemudian, Kabupaten Batanghari ada satu kasus dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) satu kasus. Kasus pungli terbanyak ditangani Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Jambi dengan tujuh kasus.

Sedangkan, para pengutip pungli tersebut dari berbagai latar belakang instansi. Paling banyak adalah instansi pemerintah daerah, seperti dinas perhubungan dan dinas pendidikan. Ada pula dua anggota polisi dan seorang kepala desa.

"Kita tidak pandang bulu, untuk dua orang anggota Polri yang terkena OTT sedang diproses di bagian Propam," ujar Yazid.

Modus yang dilakukan pengutip pungli tersebut bermacam-macam. Sejumlah pegawai dinas perhubungan misalnya, mereka mengutip uang dari kendaraan yang seharusnya diwajibkan masuk terminal. Namun, hal tersebut tidak dilakukan.

Sementara, seorang kades tertangkap pungli karena mengutip uang dari warga yang akan mengurus sertifikat prona. Padahal, pembuatan sertifikat prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu tidak dipungut biaya.

Lalu di dinas pendidikan, tim Saber Pungli menangkap seorang kepala sekolah karena kedapatan memungut uang dari para guru di salah satu desa di Kabupaten Kerinci. Kasus itu sudah diproses hukum dengan empat orang tersangka.

Dari OTT puluhan pelaku itu, tim Saber Pungli Provinsi Jambi menyita barang bukti uang puluhan juta rupiah. Selain terus melakukan sosialisasi, tim Saber Pungli Provinsi Jambi juga membuka layanan nomor pengaduan khusus yakni di nomor 081369494700.

"Jadi, kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melapor apabila ada dugaan pungli," ucap Yazid.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya