Pegawai Dishub Jakut Tarik Pungli Parkir Rp 373 Juta Sejak 2013

Tim Saber Pungli Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pegawai Dishub DKI Jakarta Utara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Mar 2017, 13:34 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2017, 13:34 WIB
Pungli
Ilustrasi Pungli

Liputan6.com, Jakarta - Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dua di antaranya bekerja sebagai juru parkir.

"Juru parkir H dan JO ditangkap lebih dulu, baru setelahnya penangkapan terhadap ABD, oknum pegawai assessment Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, dan M pekerjaan karyawan swasta Dishub Perparkiran," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono dalam keterangannya, Selasa (28/3/2017).

Dwiyono menjelaskan, dari tangan dua juru parkir itu ditemukan barang bukti, yakni satu bundel karcis parkir mobil, sisa setoran Rp 77 ribu, satu buku karcis sepeda motor, dan sisa uang setoran Rp 85 ribu.

"Barang bukti serupa didapati dari ABD, yaitu uang setoran uang tunai Rp 225 ribu dan Rp 130 ribu setoran dari juru parkir. Kalau dari saudara M, barang bukti kedapatan menerima uang sebesar Rp 270 ribu hasil dari sharing profit dengan ABD setiap harinya," kata dia.

Dari hasil penelusuran tim Saber Pungli, menurut Dwiyono, pungli ini dilakukan di wilayah parkir Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tepatnya di Jalan Suma Agung 3, Blok L, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

"Mereka diciduk saat memakai atribut petugas Dishub kala melakukan pungli dan sekarang ini diamankan di Polres Jakut," kata dia.

Dwiyono menduga pungli ini telah berlangsung sejak 2013 hingga sekarang. "Tepatnya Agustus. Bila diakumulasi, pungli ini dihitung sudah meraup hingga lebih dari Rp 373 juta," dia menandaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya