Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

Dahlan Iskan memberi pesan penting pada seluruh pimpinan BUMN dan BUMD.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Apr 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2017, 14:30 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara, Dahlan Iskan Bakal Ajukan Banding
Dahlan Iskan memberi pesan penting pada seluruh pimpinan BUMN dan BUMD. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Sidoarjo - Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tersandung kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Dahlan Iskan divonis dua tahun dengan denda Rp 100 juta. Putusan itu lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. 

Putusan itu sesuai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
"Menetapkan terdakwa dengan masa yang telah dijalani selama dua tahun dengan status penahanan kota," ucap Tahsin, Jumat (21/4/2017).
 
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim, M. Tahsin saat menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. 
 
Dalam pembacaannya, Majelis Hakim menilai Dahlan Iskan tak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
"Terdakwa Dahlan Iskan tidak terbukti secara sah atas dakwaan primer sebagaimana Pasal 2 ayat 1. Dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer," tutur Tahsin.
 
 
Pasal 2 ayat 1 berkaitan dengan tindak pidana korupsi atas jabatan atau kedudukan tak terpenuhi, namun Dahlan Iskan secara sah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dakwaan Subsidair. 
 
"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair," katanya.
 
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Dahlan Iskan selama 6 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp. 750 juta dan Subsidair 6 bulan. Tuntutan itu lantaran Dahlan dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Siap Ajukan Banding

Atas putusan itu, Dahlan Iskan siap mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Banding itu diajukan Dahlan usia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya setelah sidang putusan digelar. "Terima kasih atas putusan yang diberikan majelis hakim selama mengikuti jalannya persidangan ini," tutur Dahlan setelah mendengar putusan dari majelis hakim.

Dalam persidangan ini, Dahlan tidak terbukti sedikit pun mengambil uang hasil pelepasan aset saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU Jatim. Meski begitu, pihaknya tetap harus mempertanggungjawabkan masalah itu karena jabatan dirinya sebagai Dirut.

"Mungkin ini karena kebodohan saya yang beranggapan jika perusahaan itu sudah berstatus PT, maka akan ikut UU PT. Ternyata salah. Harusnya saya patuh pada UU tentang pengelolaan keuangan negara, daerah sebagaimana UU Nomor 17 Tahun 2003," katanya.

Pihaknya berpesan kepada Direktur yang menjabat di Perusahaan BUMN maupun BUMD untuk belajar dari sidang dirinya. Ia tak menyangka pengabdiannya kepada perusahaan Daerah justru menjerumuskannya. Padahal, sebelumnya dia sudah menanyakan langsung kepada mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo soal perusahaan daerah yang berbentuk PT.

"Mungkin ini kebodohan saya. Sekali lagi, saya terlalu emosi dalam mengabdi," ucapnya.

Ada pelajaran penting yang harus diingat oleh pimpinan. Dahlan mengingatkan pimpinan harus jeli dalam memimpin perusahaan, jangan sampai kelengahan atau ketidaktahuan menjerumuskan pimpinan. Apalagi, persoalan tanda tangan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Saya harus bertanggung jawab. Bagaimanapun juga sebagai pimpinan harus mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Untuk selanjutnya, kami akan banding," ujar Dahlan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya