Liputan6.com, Surabaya - Ritual mandi kembang dijadikan Bambang Arif (43) untuk mencabuli putri kandungnya. Perbuatan itu dilakukan selama empat bulan sebelum akhirnya terbongkar.
Warga Jalan Sidotopo Jaya Gang I, Surabaya, Jawa Timur, mengaku mencabuli putrinya karena sang anak sering gonta-ganti pacar dan kerap diajak bermain ke rumah.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pada saat ritual dilakukan, Bambang meminta putrinya untuk menanggalkan seluruh pakaiannya. Pada saat itu Bambang hanya mengenakan celana pendek.
Baca Juga
Saat proses mandi kembang dilakukan, Bambang kemudian meraba dan memegang seluruh bagian tubuh anak pertamanya tersebut. Setiap kali proses itu berlangsung, Bambang tidak bisa mengendalikan nafsunya.
"Tersangka baru berhenti memandikan Mawar ketika sudah klimaks," ujar Shinto, Kamis, 20 April 2017.
Shinto menambahkan, terbongkarnya aksi Bambang mencabuli anaknya setelah istri keduanya melaporkan aksi bejat sang suami ke polisi. Dari laporan tersebut, unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap si ayah cabul di rumah istri keduanya di Mojo Klanggru.
"Kami ringkus pelaku di kediaman rumah istri yang kedua," ujar Shinto.
Berdasarkan pengakuannya, Bambang merasa jengkel anak perempuannya yang sering kali berganti pasangan pria.
"Saya sering nasihati jangan sering berganti laki-laki, malah dia masih terus melakukannya," ujar Bambang.
Dalam kurun waktu empat bulan itu korban berinisial EM hanya bisa pasrah menjadi pelampiasan nafsu ayah kandungnya sendiri. Ayahnya berdalih, perlakuan "istimewa" itu sebagian dari prosesi terapi.
Kepada penyidik, Bambang mengaku terapi ritual mandi kembang untuk "mengobati" anaknya pernah mengalami kekerasan seksual.
"Anak saya pernah diperkosa pada saat umur 15 tahun. Dari sana anak saya putus sekolah karena malu. Kami sempat melaporkan ke polisi, tapi akhirnya kita cabut laporannya karena pelaku orang seberang, kami takut," kata bapak tiga anak itu berdalih.
Terapi itu dilakukan dengan cara mandi kembang seminggu sekali. Setiap kali mandi, pelaku mencabuli putrinya. "Seminggu sekali, Pak. Saya hanya meraba-raba dan menggesek-gesekan hingga kepuasan saya tersalurkan," ujar Bambang lagi.
Atas perbuatannya, Bambang dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara.
Advertisement