Liputan6.com, Gorontalo - Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental di Kota Gorontalo.
Penangkapan dilakukan di sebuah tempat hiburan malam (Cafe) di Kecamatan Dumbo Raya, Selasa (28/1/2025), sekitar pukul 01.20 Wita setelah pengintaian intensif.
Advertisement
Baca Juga
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, para pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.
Advertisement
“Tim Rajawali yang sudah mendapat informasi keberadaan pelaku bergerak cepat dan hati-hati untuk memastikan penangkapan berlangsung aman. Saat tim tiba, suasana kafe masih cukup ramai meskipun sudah dini hari,” ujar Kompol Leonardo.
Menurut Leonardo, keempat pelaku berinisial FD (36), IR (28), ID (43), dan RM (39) sempat berusaha berbaur dengan pengunjung kafe untuk menghindari penangkapan. Namun, koordinasi yang matang membuat petugas berhasil mengepung lokasi dan menangkap mereka tanpa insiden.
“Mereka mencoba berpura-pura tidak saling mengenal dan mengulur waktu. Namun gerak-gerik mencurigakan yang terpantau oleh tim tidak dapat lagi disembunyikan,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa keempat pelaku memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Mereka bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Tengah terkait kasus serupa.
“Ini bukan kali pertama mereka terlibat dalam tindak pidana penggelapan kendaraan. Mereka sudah menjadi buronan di beberapa wilayah,” jelas Kompol Leonardo.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika salah satu pelaku, IR, meminjam sebuah mobil Suzuki Ignis dari sebuah rental kendaraan di Kota Gorontalo pada 16 Januari 2025 dengan alasan menjemput keluarga di Palu, Sulawesi Tengah. Namun, GPS kendaraan tersebut justru menunjukkan lokasi di wilayah Sulawesi Utara.
Pemilik rental yang curiga kemudian berusaha menghubungi IR, tetapi tidak berhasil. Karena merasa ada kejanggalan, pemilik rental akhirnya melapor ke Polresta Gorontalo Kota.
“Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah dijual dengan harga Rp27 juta,” ungkap Kompol Leonardo.
Saat ini, keempat pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kompol Leonardo menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Gorontalo Kota dalam memberantas tindak pidana, termasuk kasus penggelapan kendaraan.
“Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan rasa aman masyarakat di Kota Gorontalo,” tutupnya.
Dengan keberhasilan ini, Polresta Gorontalo Kota menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, khususnya dalam menangani kejahatan yang merugikan sektor usaha jasa transportasi.
Advertisement