Liputan6.com, Semarang - Maling cerdas adalah maling yang berorientasi pasar. Perhitungannya simpel, barang yang dicurinya tentu mudah dilepas ke pasaran. Sebab, harga rendah masih jadi pertimbangan utama di Indonesia.
Hal inilah yang mendasari Bahrun Nada, warga Mranggen Demak ketika menentukan barang yang dicurinya. Itu pula yang menjadi pertimbangan sehingga ia memilih menjadi spesialis maling mobil barang.
"Karena banyak yang mencari dan mau membeli mobil angkutan barang, jadi saya memilih memasarkan mobil curian berupa angkutan barang," kata Bahrun Nada warga Mrangen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (28/4/2017).
Advertisement
Bahrun ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan, ketika hendak menjual mobil hasil curiannya. Ia mengaku dari lima barang curian yang dijual semuanya merupakan mobil angkutan barang.
Baca Juga
"Mobil yang sudah saya jual ada berupa truk dan ada pikap. Kalau lokasi mencuri tersebar, ada yang di Kabupaten Pati dan ada yang dari Kota Semarang. Paling banyak di Kota Semarang," kata Bahrun.
Ia tak bekerja sendiri, namun berkelompok. Ia mengaku hanya bertugas menjual, namun tak ikut nyolong. Mobil hasil curian seperti truk masih bisa dijual dengan harga Rp 34 juta.
"Jika kondisinya lebih baik bisa lebih mahal. Karena saya hanya bertugas mempertemukan pembeli dan penjual barang curian, jadi dari hasil menjual satu unit mobil curian, saya mendapatkan bagian Rp 1 juta sisanya dibagi," kata Bahrun.
Waka Polres Grobogan Kompol Wahyudi menjelaskan, penangkapan maling mobil itu merupakan koordinasi antara Polres Grobogan dan Polres Sragen. Mobil curian yang sudah dikejar dilarikan ke Sragen untuk dijual kepada calon pembeli.
"Saat ditangkap ada tiga orang. Tapi, dua lari sedang satu ditangkap. Pengejaran mobil yang dicuri di Candisari, Kota Semarang dilakukan selama tiga jam," kata Kompol Wahyudi.
Mobil angkutan barang memang menjadi sasaran utama para maling karena jarang dilengkapi alarm pengaman. Karenanya lebih mudah dicuri.
"Saat buka pintu menggunakan kunci T sedang saat sudah bisa masuk mobil dihidupkan dengan cara merusak kunci mobilnya menggunakan kunci L atau kunci Y," kata Wakapolres.
Bahrun, si maling itu kini ditahan Polres Grobogan dan terancam Pasal 363 KUHP .