Diduga Hina Nabi Muhammad, Mahasiswa Medan Ditangkap dan Dipecat

Meski unggahan bernada menghina Nabi Muhammad SAW di akun Facebooknya sudah dihapus, polisi tetap mengusut kasusnya.

oleh Reza Efendi diperbarui 17 Mei 2017, 08:03 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 08:03 WIB
Kampus Unimed Pecat Mahasiswa Diduga Menghina Nabi Muhammad
Alquran ternyata bisa menyembuhkan beragam penyakit.

Liputan6.com, Medan - Usai diamankan pihak kepolisian atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW, mahasiswa berinisial BP di Kota Medan, Sumatera Utara, resmi diberhentikan oleh pihak Universitas Negeri Medan (Unimed).

Mahasiswa semester II Fakultas Teknik Unimed tersebut kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said. BP diduga menghina Nabi Muhammad melalui unggahannya di situs jejaring sosial Facebook.

"Sudah dilaporkan ke polisi. Pemimpin Unimed sudah memberikan sanksi diberhentikan sebagai mahasiswa," kata Kepala Humas Unimed, Muhammad Surip, Selasa, 16 Mei 2017.

Surip menjelaskan pemecatan BP dilakukan akibat perbuatannya yang dinilai sangat tidak sesuai dengan kebijakan universitas yang memiliki moto Character Building University. Dengan moto tersebut, seharusnya mahasiswa dapat berpikir secara dewasa.

"Mahasiswa harus berpikir proses pendidikan tidak hanya mencerdaskan kognitif saja, tetapi juga kepribadian yang sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama," ujarnya.

Menurut Surip, pemimpin Unimed saat ini telah menyampaikan kepada dekan-dekan di fakultas untuk terus berkoordinasi dan menyosialisasikan semangat itu kepada mahasiswa lainnya. Hal itu demi mengantisipasi dan mencegah terjadinya perbuatan serupa.

"Dengan adanya kasus seperti ini, kita harap para mahasiswa lainnya bisa menjadikannya sebagai pelajaran untuk tidak melakukan hal yang sama," Surip menjelaskan.

Sebelumnya, diduga menghina Nabi Muhammad SAW, seorang mahasiswa di Kota Medan, Sumatera Utara, diamankan pihak kepolisian. Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan, mahasiswa yang berinisial BP itu berkuliah di Unimed. Ia dijemput polisi di salah satu tempat kos di Jalan Pancing, Medan Estate.

"Sudah diamankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Sandi.

BP dilaporkan karena dinilai menistakan agama Islam melalui media sosial. Pada akun Facebook-nya, BP mengunggah tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW.

Saat ini, unggahan bernada penghinaan itu sudah dihapus dari akun Facebook BP. Namun, warganet sempat menyalin cuplikan layar dari tulisan di akun tersebut yang selanjutnya ramai beredar di media sosial.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya