Rekaman Percakapan Mesum Dibuka di Sidang Ibu Nuril

Sidang kasus Nuril korban pelecehan seksual yang dijerat UU ITE digelar tertutup.

oleh Hans Bahanan diperbarui 17 Mei 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2017, 11:30 WIB
Dukungan Nuril
Dukungan untuk Nuril mengalir (Liputan6.com / Hans Bahanan)

Liputan6.com, Mataram - Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang menjerat Baiq Nuril kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (17/5/2017).

Sidang ketiga itu berlangsung tertutup karena agenda sidang saat ini adalah mendengarkan rekaman percakapan antara Nuril dan M. Rekaman tersebut berbau mesum.

"Sengaja ditutup, karena konten rekaman yang diputar di pengadilan banyak mengandung pembicaraan tidak sopan," ujar Kepala Humas PN Mataram, Didiek Jatmiko, Rabu (17/5/2017).

Di luar ruangan persidangan, tampak puluhan pendukung Nuril berjaga di pintu keluar ruangan. Mereka membentangkan spanduk yang berisi petisi untuk membebaskan Nuril dari jeratan hukum.

Namun, spanduk dukungan dan petisi tersebut dicabut kembali karena dilarang oleh pihak PN. "Kami bentangkan spanduk di pengadilan ini sebagai bentuk dukungan yang kami berikan ke Ibu Nuril agar bisa dibebaskan dari jeratan hukum," ujar Koordinator Gerakan Save Nuril, Nurjanah.

Baiq Nuril, staf SMAN 7 Mataram, dijadikan tersangka kasus Undang-Undang ITE karena diduga menyebarkan rekaman pembicaraan berbau mesum yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 7 Mataram berinisial M dengan dirinya.

Akibat rekaman tersebut, M kemudian memecat Nuril dari sekolah. Selanjutnya, M diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Diduga akibat diberhentikan dari jabatannya, M kemudian melaporkan Nuril ke polisi atas tuduhan menyebarkan rekaman tersebut pada Maret 2017.

Ibu tiga anak itu harus mendekam di Lapas sejak 27 Maret 2017. Berbagai dukungan dan petisi untuk membebaskan Nuril terus mengalir dari berbagai pihak, termasuk Wakil Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, yang bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan.

Hal itu dilakukan karena Nuril dianggap tidak bersalah dan menjadi korban atau dikriminalisasikan oleh kepala sekolah berinisial M tersebut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya