Liputan6.com, Cilacap – Pelarian dua narapidana Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan, Agus Triyadi dan Hendra bin Amin, terhenti di tangan aparat gabungan. Keduanya ditangkap pada siang dan sore kemarin dan langsung meringkuk di sel isolasi Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan.
Kepala Lapas Batu Nusakambangan, Abdul Aris mengatakan, kedua napi ini dimasukkan ke sel isolasi selama enam hari dan dapat diperpanjang menjadi 12 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 (2) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Rupanya, langkah memasukkan ke sel isolasi bagi napi yang kabur merupakan langkah pengamanan pihak lapas bagi napi dari amuk sesama napi lain di lapas yang sama. Meski tak secara terbuka mengakui risiko amuk napi kepada napi yang kabur tertangkap, Aris mengatakan bahwa pemindahan kedua napi dari lapas aslinya merupakan bentuk pengamanan.
"Itu makanya, keduanya kita amankan dulu. Dari Lapas Besi ke Lapas Batu dulu. Dibuat sel tersendiri (isolasi) itu," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu sore, 12 Juli 2017.
Untuk mencegah amuk napi lain di Lapas Besi, kedua napi ini belum tentu dikembalikan lagi ke Lapas Besi. Namun bisa saja, keduanya dipindahkan ke salah satu di antara lima lapas lain yang berada di Nusakambangan.
"Sementara di sini dulu. Nanti, kalau sudah tenang, sudah dingin, sudah di berita acara, sudah diambil keterangan, baru mau dibalikin lagi ke mana monggo. Kalau mau dibalikin ke Lapas Besi Monggo, mau dimasukkan ke lapas lain di Nusakambangan monggo," tutur Aris.
Pihak lapas, kata Abdul Aris, juga melakukan langkah preventif dengan mengimbau dan melarang napi lain agar melakukan kekerasan fisik. Dia mengklaim, pihaknya selalu menyosialisasikan tak boleh ada kekerasan kepada napi lainnya.
"Kalau itu jelas. Jangan sampai, sudah menyelesaikan masalah, menimbulkan masalah lain. Bagaimana pun kita tidak boleh membiarkan kekerasan terjadi," ujar Aris yang juga Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap ini.
Dia mengakui, ancaman dari napi lain yang berada di satu blok dengan kedua napi yang kabur ini pasti terjadi. Untuk itu, pihaknya juga menyambangi Lapas Besi dan memberi pengertian.
"Kalau kesel (marah) boleh, tapi tetap tidak boleh melakukan kekerasan," ujar dia.
Selain risiko dikeroyok, kedua napi Nusakambangan itu juga kehilangan hak-haknya atas pengurangan hukuman atau remisi berkala. Haknya ini dicabut dengan waktu minimal dua tahun.
"Setelah dua tahun kita evaluasi. Kalau memang baik, kita kembalikan lagi hak-haknya," ujar Aris.
Terkait Kadarmono, satu Napi Lapas Permisan asal Semarang yang kabur sejak 19 Juni 2017, Abdul Aris mengatakan hingga kini yang bersangkutan belum tertangkap. Kadarmono, diakui Aris, sangat licin.
Selama pelarian, tercatat dua kali Kadarmono terpergok aparat gabungan. Bahkan pada 3 Juli lalu, Kadarmono sempat melukai seorang petugas dengan sabetan parang. Kali kedua tepergok, Kadarmono kabur ke perbukitan karang sehingga lepas dari kejaran.
"Fisiknya masih bagus. Masih lincah. Kita masih melakukan pengejaran," kata Aris.
Â
Baca Juga
Saksikan video menarik di bawah ini:
Advertisement