Pedagang Aksesori HP Juga Jualan Zenith di Pasar Desa

Polisi menangkap pedagang aksesori HP dan mengamankan 10 butir zenith.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2017, 13:00 WIB
Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Barito Utara - Kepolisian Sektor Bukitsawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap seorang pedagang keliling aksesori telepon seluler yang diduga juga penjual obat-obatan terlarang jenis zenith di pasar mingguan desa setempat.

"Tersangka kini sudah diamankan beserta barang bukti sebanyak 105 butir zenith," kata Kapolres Barito Utara (Barut), AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kapolsek Bukitsawit Iptu Jenal Mutakin di Muarateweh, Minggu (23/7/2017), dilansir Antara.

Tersangka bernama Muhammad Anshari (27) warga Desa Panyaungan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Polisi menangkapnya di areal parkir Pasar Baru Maranen, Desa Bukitsawit, Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, Kalteng, pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, petugas sudah menerima informasi pedagang keliling aksesori HP setiap pasar pekan dari desa ke desa itu menjual zenith di pasar mingguan desa yang berada di sekitar kawasan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utama itu.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang dagangan yang dibawa tersangka, polisi menemukan (obat) zenith carnophen sebanyak 105 butir," katanya.

Dalam penangkapan tersangka yang dipimpin Kapolsek Bukitsawit Iptu Jenal Mutakin itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 915.000.
Tersangka dijerat pasal 197 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman Rp15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya bisa ditangkap," ujar Kapolsek Bukitsawit, Barito Utara, Kalteng,

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya