Pelarian WNA Penyelundup Manusia via Kupang Berakhir di Jakarta

Warga negara Myanmar itu masuk daftar pencarian orang Polda Nusa Tenggara Timur sejak 2015 atas kasus penyelundupan manusia ke Australia.

oleh Ola Keda diperbarui 24 Agu 2017, 07:30 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2017, 07:30 WIB
Pelarian WNA Penyelundup Manusia via Kupang Berakhir di Jakarta
Warga negara Myanmar itu masuk daftar pencarian orang Polda Nusa Tenggara Timur sejak 2015 atas kasus penyelundupan manusia ke Australia. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - MMT alias S, seorang warga negara asing asal Myanmar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 2015 atas kasus penyelundupan manusia ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat.

"Pelaku berhasil ditangkap atas kerjasama Polda NTT dengan Mabes Polri dan hari ini dibawa dari Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara El Tari Kupang, karena dia DPO Polda NTT, jadi kita periksa dia di sini," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abast kepada Liputan6.com, Selasa, 22 Agustus 2017.

Pantauan Liputan6.com, MMT alias S didampingi tim dari Mabes Polri tiba di Bandara El Tari sekitar pukul 14.39 Wita menggunakan pesawat Lion Air. MMT langsung dibawa ke Polda NTT menggunakan mobil APV.

Dilansir Antara, tersangka merupakan penyelundup manusia utama dalam kasus penemuan Kapal Motor (KM) Farah yang berisi 16 warga asal India, Nepal dan Bangladesh pada 26 November 2015 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

KM Farah ketika itu berangkat dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, menuju Pulau Christmas, Australia, yang diperkirakan memakan waktu delapan hari. Namun, kapal itu malah kehabisan bahan bakar dan mesin rusak sehingga terbawa arus dan terdampar di perairan Desa Tablolong, Kupang Barat, NTT.

Saat ditangkap oleh penyidik Polda NTT, keenam belas warga negara asing itu tidak memiliki paspor sehingga dibawa ke Detensi Imigrasi Kupang. Penumpang KM Farah yang menjadi korban penyelundupan manusia meliputi 13 warga India, dua warga Nepal dan satu warga Bangladesh.

Karena perbuatannya menyelundupkan orang-orang itu, polisi menjerat MMT menggunakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Penjual Manusia Asal Kupang Ditangkap

Penjual Manusia Asal Kupang Ditangkap
Ilustrasi perdagangan manusia

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap David Tabana, pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di perumahan BTN Kolhua, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Minggu, 13 Agustus 2017, sekitar pukul 20.00 Wita. Ia diduga kuat sebagai salah satu pelaku kasus deportasi 87 TKW asal NTT pada 2013 lalu.

"Setelah berkoordinasi dengan Satgas Trafficking Polda NTT dan Satuan Buser Polres Kupang Kota, pelaku akhirnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan. David merupakan salah satu pelaku deportasi 2013 dan pernah ditahan Polda NTT," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Yohanes Suhardi kepada Liputan6.com, Selasa, 15 Agustus 2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus deportase itu terungkap setelah pada tahun 2013, negara Malaysia mendeportase 87 TKI ilegal asal NTT. Pada Maret 2013, Polda NTT menangkap lebih dari tujuh kepala cabang PJTKI.

Kasus itu dilaporkan ke Polda NTT oleh mantan anggota DPR RI asal NTT, Sarah Lerik Mboik. Beberapa pelaku yang saat itu ditahan yakni, Andi Killa, Gerson Pah, Petrus Dasilva, dan David Tabana. Namun, mereka dibebaskan setelah polisi menangguhkan penahanannya.

Selain kasus itu, David juga diduga terlibat kasus perdagangan manusia dengan korban bernama Ance Juliana Punuf asal Desa Toineke, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan nomor laporan polisi LP/11/VI/2017 pada 3 Juni 2017.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap tiga tersangka, David merupakan pelaku yang bertugas memalsukan dokumen berupa KTP dan kartu keluarga milik korban," kata Yohanes.

Kasus tersebut bermula pada Juli 2014, korban Ance direkrut oleh rekan David, Yusmina Nenohalan dengan modus mempekerjakan korban di Kota Kupang. Setelah memalsukan dokumen, korban diberangkatkan ke Malaysia dan bekerja selama tiga tahun tanpa menerima upah dan mengalami penyiksaan sadis. Korban hingga kini masih sakit.

"Korban saat itu dijemput pelaku Selvi Koy di Desa Toineke dan menyerahkan korban ke Yanti Banu dan selanjutnya diserahkan ke pelaku, David Tabana. Selanjutnya David menghubungi pelaku Boy Moy untuk membuat paspor korban di kantor Imigrasi Jakarta Barat tanpa prosedur," ujar Yohanes.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya