Selly Andriany Gantina Gantikan Wabup Cirebon yang Buron

Wakil Ketua DPRD setempat pun mengapresiasi terpilihnya Selly sebagai Wabup Cirebon menggantikan pejabat lama yang buron.

oleh Panji Prayitno diperbarui 31 Agu 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2017, 18:30 WIB
Wabup Cirebon
Selly Andriany Gantina (tengah) mendapat ucapan selamat setelah ditetapkan sebagai Wakil Bupati Cirebon, menggantikan pejabat lama yang buron terkait korupsi dana bansos. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Hasil musyawarah dan mufakat seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Cirebon, akhirnya memutuskan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Selly Andriany Gantina, menggantikan Soemadi Tasiya Al Gotas sebagai Wakil Bupati atau Wabup Cirebon yang menjadi buronan Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, terkait korupsi dana bantuan sosial atau bansos.

Selly merupakan wanita pertama yang menduduki kursi eksekutif di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam rapat paripurna, kandidat calon Wabup Cirebon ada dua, yakni Selly Andiany Gantina dan Fredy Fibrina. Dari hasil musyawarah mufakat, DPRD Kabupaten Cirebon sepakat memilih Selly sebagai Wabup Cirebon.

"Ini amanah, mudah-mudahan saya bisa lebih bertanggung jawab. Minta doa, ya," ucap Selly, usai mengikuti Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Cirebon di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (31/8/2017).

Terpilihnya Selly menjadi angin segar bagi kaum hawa untuk terus memperjuangkan kesamaan gender di Kabupaten Cirebon. Di awal jabatan barunya, Selly terlebih dahulu fokus koordinasi dengan bupati, legislatif, dan seluruh intansi.

Hal tersebut dilakukan agar setiap langkah yang ia ambil tak berseberangan dengan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Selly juga akan mempercepat proses pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Jabatan yang saya emban ini tentunya hasil perjuangan dari PDI Perjuangan, terutama Pak Gotas," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Yuningsih, mengapresiasi terpilihnya Selly sebagai Wabup Cirebon. Selly dinilai mumpuni dan mengetahui permasalahan Cirebon karena pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jabar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Cirebon.

Ia mengaku ada perasaan bangga dengan terpilihnya wakil perempuan yang menduduki kursi eksekutif. Apalagi, masih banyak permasalahan terkait kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Cirebon.

Namun, penanganannya tidak seperti layaknya perempuan menyelesaikan permasalahan di internal rumah tangga. "Sehingga jadi imbang, di eksekutif ada wakil dari perempuan. Mudah-mudahan eksekutif dan legislatif seirama menyelesaikan permasalahan perempuan," ujar Yuningsih.

Posisi Selly menjadi Wabup Cirebon diyakini menambah keterwakilan anggota Dewan di Kabupaten Cirebon. "Kita jangan sampai jadi pemanis, tapi harus kritis. Selain kuantitas, kualitas juga harus dikedepankan," dia memungkasi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Pejabat Lama Buron

Wakil Bupati Cirebon DPO Kasus Korupsi Bansos, di Mana Dirimu?
Berita Wakil Bupati Cirebon menjadi DPO kasus korupsi dana Bansos menghebohkan jagat maya. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Adapun Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas dinyatakan terdakwa dan bersalah atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bersama dan berkelanjutan dengan hukuman pidana lima tahun enam bulan. Kasus korupsi itu terkait pemotongan dana bansos, hibah, dan proposal fiktif pada 2009 dan 2012 dengan nilai kerugian negara Rp 1,5 miliar.

"Saat itu, terdakwa masih menjadi Ketua Dewan (DPRD Kabupaten Cirebon). Terdakwa sudah bayar uang pengganti Rp 159 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) saat itu," ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Cirebon Muhammad Hendra Hidayat.

Selain pidana lima tahun penjara, Wabup Cirebon itu juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Putusan MA itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.

Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Tasiya Soemadi Al Gotas akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Wabup Cirebon.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-3098 tertanggal 17 Mei 2017 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Cirebon. Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pun membenarkan surat pemberhentian Gotas dari jabatannya.

"Iya per tanggal 17 Mei kemarin saya sudah terima suratnya dan saya sudah berkomunikasi dengan ketua dewan untuk segera memproses PAW (penggantian antar-waktu) pengganti beliau," ucap Sunjaya di Cirebon, Rabu, 31 Mei 2017.

Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon untuk menggelar proses penjaringan calon pengganti Gotas sesuai mekanisme. Sejak ditetapkannya Gotas sebagai DPO, proses penjaringan secara alami sudah berlangsung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya