Ribuan Bangunan Liar di DAS Brebes Segera Rata dengan Tanah

Penghuni bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS) Brebes yang bakal segera dibongkar, tak akan mendapat ganti rugi.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 12 Sep 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 10:00 WIB
Ilustrasi Bangunan Liar
Ilustrasi Bangunan Liar

Liputan6.com, Brebes - Sebanyak 1.229 bangunan liar yang berada di sepanjang kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akan segera ditertibkan. Rencana penertiban tersebut diketahui usai Rapat Kordinasi (Rakor) instansi terkait di Ruang Rapat OR Setda Brebes, Senin, 11 September 2017.

Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PSDAPR) Kabupaten Brebes, Agus Ashari mengatakan, jumlah bangunan liar tersebut tersebar di sembilan kecamatan.

Di Kecamatan Bulakamba, ada 273 bangunan, Larangan 341 bangunan, Ketanggungan 102 bangunan, Kersana 30 bangunan, Jatibarang 139 bangunan, Brebes 114 bangunan, Tanjung 27 bangunan, Wanasari 101 bangunan, dan Kecamatan Songgom 102 bangunan.

"Memang terbanyak bangunan liarnya, yakni di Kecamatan Larangan dan kita sudah mulai melakukan sosialisasi penertiban tersebut," ucap Agus.

Ia menyebutkan, dari ribuan bangunan liar, terdapat bangunan semipermanen hingga permanen yang tak memiliki izin resmi. Menurut dia, bangunan yang ada di daerah irigasi selain tidak berizin, kondisinya bisa sangat berbahaya jika musim penghujan tiba.

Bangunan tersebut, kata Agus, selain rawan longsor, juga menghambat aliran air yang ada di sekitar aliran irigasi yang ditempatinya.

"Jumlah yang ada saat ini merupakan hasil pendataan kami di lapangan. Kebanyakan bangunan ada yang semipermanen dan ada juga yang permanen, semuanya tidak berizin," dia menjelaskan.

Menurut Agus, dalam penertiban nanti, semua bangunan yang menempati sepanjang aliran sungai tidak mendapatkan ganti rugi. Untuk mengantisipasi kericuhan saat penertiban nanti, pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian, TNI serta kecamatan dan desa untuk menggelar sosialisasi terkait rencana penertiban tersebut.

"Kita telah menggandeng desa, kecamatan, kepolisian dan TNI dalam menyosialisasikan rencana penertiban ini. Harapannya semuanya bisa berjalan dengan baik," ujar Agus.

Khusus untuk wilayah Kecamatan Jatibarang, seluruh bangunan yang ada di sekitar daerah irigasi akan dipindahkan ke area Janegara. Dengan kata lain, pemerintah telah menyediakan tempat untuk menampung masyarakat miskin yang memiliki bangunan di area irigasi.

"Nanti semua bangunan yang berada di sekitar daerah irigasi di Kecamatan Jatibarang, rencananya akan dipindahkan ke area sekitar dua hektare yang ada di Janegara," kata Agus.

Anggaran Normalisasi dan Perbaikan Irigasi Tembus Rp 200 Milliar

Sementara itu, Perwakilan dari Balai Besar Wilayah sungai (BBWS) Semarang, Jawa Tengah, Agnes Yustika Rini mengungkapkan, pembersihan bangunan liar yang ada di sekitar sungai merupakan agenda rutin pihaknya.

Diharapkan, akhir tahun 2017 ini, semua bangunan liar yang ada di Kabupaten Brebes di sekitar area sungai bisa ditertibkan.

"Memang setiap tahunnya ada penertiban bangunan yang ada di sekitar sungai. Akhir tahun diharapkan penertiban tersebut bisa selesai," ucap Agnes.

Ia menegaskan, jika pembersihan bangunan liar itu juga mendukung proyek pemerintah pusat melalui APBN untuk normalisasi sungai aliran irigasi dengan nilai lebih dari Rp 200 miliar.

Menurut dia, sesuai target proyek normalisasi dan perbaikan saluran irigasi ini selesai hingga tiga tahun ke depan.

"Karena multi years dan nantinya seluruh aliran Sungai Pemali yang bermuara dari Bendung Notog untuk kemudian dialirkan saluran Sungai Pemali di wilayah Brebes," Agnes memungkasi.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya