Saat Bekas Rumah Mewah Djoko Susilo Dijadikan Museum Batik

KPK menghibahkan rumah hasil rampasan milik Djoko Susilo kepada Pemkot Solo yang akan dimanfaatkan menjadi Museum Batik.

oleh Fajar Abrori diperbarui 18 Okt 2017, 08:03 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 08:03 WIB
Rumah Mewah Djoko Susilo
KPK menghibahkan bangunan rumah hasil rampasan milik eks Kakorlantas Djoko Susilo kepada Pemkot Solo yang akan dimanfaatkan menjadi Museum Batik.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Solo Rumah mewah milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Djoko Susilo di Solo telah disita KPK dan diserahkan kepada negara. Kini rumah bergaya arsitektur indische itu dihibahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk dimanfaatkan menjadi Museum Batik.

Rumah besar nan mewah itu tertutup pagar tembok yang tinggi. Sedangkan akses pintu masuk hanya melalui gerbang pintu depan yang terbuat dari kayu. Di bagian gerbang itu pun masih terpasang papan segel KPK yang ditutupi kertas putih saat prosesi serah terima berlangsung. 

Meski tertutup rapat sejak disegel KPK pada Februari 2013 silam, namun bangunan rumah tersebut masih terlihat megah. Ada bangunan utama rumah di bagian tengah yang diapit dua bangunan serambi. Masing-masing serambi dan bangunan utama dihubungkan dengan koridor.

KPK menghibahkan bangunan rumah hasil rampasan milik eks Kakorlantas Djoko Susilo kepada Pemkot Solo yang akan dimanfaatkan menjadi Museum Batik.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Cat berwarna krem yang menutupi tembok bangunan megah itu masih terlihat bersih dan belum luntur. Hanya di beberapa titik langit-langit terlihat mengeluarkan rembesan air hujan. Sedangkan kusen pintu, jendela dan gebyok yang terbuat dari kayu jati masih terlihat kokoh dan berkelir.

Prosesi serah terima rumah hasil rampasan KPK kepada Pemkot Solo dilakukan langsung oleh Ketua KPK, Agus Raharjo. Penyerahan aset tanah dan bangunan rumah itu diterima oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo yang ditandai dengan penandatangan serah terima serta prasasti.

Setelah dilakukan serah terima, selanjutnya Ketua KPK menyerahkan kunci rumah kepada wali kota. Kemudian mereka secara bersama-sama membuka pintu depan rumah tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah untuk mengecek kondisi bangunan eks milik Djoko Susilo.

Ketua KPK Agus Rahardjo menandatangani prasasti serah terima rumah hasil rampasan KPK yang dihibahkan kepada Pemkot Solo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Dalam kesempatan itu, Ketua KPK, Agus Raharjo mengungkapkan awalnya tanah dan bangunan itu milik mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Selanjutnya, nama tersebut tersangkut dalam kasus korupsi Simulator SIM dan ditangkap KPK.

"Setelah ditangkap, KPK melakukan inventarisasi aset milik Pak Djoko Susilo. Salah satu asetnya ada di sini, berupa bangunan dengan luas tanah 3077 meter persegi dan luas bangunan 597,57 meter persegi," kata dia kepada wartawan di sela-sela prosesi serah terima aset rumah eks milik Djoko Susilo di Sondakan, Laweyan, Solo, Selasa, 17 Oktober 2017.

Tanah dan bangunan rumah itu, menurut Agus sudah menjadi barang rampasan negara. Hal itu diperkuat dengan keluarnya putusan yang sudah berkekuatan hukum, yakni berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 537K/Pidsu/2017 tanggal 4 Juni 2014. "Putusan sudah inkrah dan sudah menjadi barang milik negara," tegasnya.

Lantas, ketika aset rampasan tersebut akan dihibahkan, lanjut Agus, harus ada persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan Kementerian Keuangan. Untuk aset bangunan tersebut sudah disetujui untuk dihibahkan kepada Pemkot Solo.

"Surat persetujuan itu keluar dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan dengan Nomor S234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017. Selanjutnya aset bangunan dan tanah dihibahkan kepada Pemkot Solo," jelas dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wali Kota Solo sedang berjalan melihat bagian depan rumah rampasan milik eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Agus mengatakan, adanya surat tersebut menandakan bahwa aset rumah dan bangunan yang merupakan milik negara itu secara legal dan sah diserahkan kepada Pemkot Solo.

"Mudah-mudahan aset yang dihibahkan bermanfaat bagi masyarakat Solo dan harapannya dengan dimanfaatkannya sebagai museum batik bermanfaat bagi kepentingan nasional pelestarian batik," harapnya.

Agus menjelaskan aset yang dihibahkan hanya berupa tanah dan bangunan. Sedangkan interios dan perabotan seperti meja, kursi, jam, tempat tidur dan lainnya tidak termasuk barang yang dirampas dan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

"Tanah dan bangunan rumah saja. Tetapi kalau untuk lampu-lampu katanya juga ikut yang dirampas," ucap dia.

Sementara itu, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengucapkan banyak terima kasih atas pemberian hibah rumah dan bangunan milik mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Selanjutnya, bangunan tersebut akan dimanfaatkan menjadi museum batik serta workshop batik.

KPK menghibahkan bangunan rumah hasil rampasan milik eks Kakorlantas Djoko Susilo kepada Pemkot Solo yang akan dimanfaatkan menjadi Museum Batik.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

"Ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Solo karena secara legal bangunan itu dihibahkan kepada masyarakat Solo yang diwakili oleh Pemkot Solo. Aset yang diserahkan KPK kepada pemkot nantinya akan dijadikan museum batik," kata dia.

Keberadan museum batik, menurut wali kota yang akrab disapa Rudy itu untuk melengkapi keberadaan Museum Keris, Museum Radya Pustaka dan Museum Keris yang akan dibangun tahun depan di kawasan Sriwedari. "Museum batik akan melengkapi museum yang sudah ada di Solo," ujarnya.

Untuk tahap awal, Wali Kota Solo menjelaskan akan mengajukan anggaran pada tahun 2018 untuk perawatan bangunan dan kegiatan. Selanjutnya, keberadaan museum batik akan ada di bawah Dinas Kebudayaan.

"Perawatan bangunan akan dianggarkan. Untuk kegiatan awal mungkin seperti workshop batik, festival wayang bocah, dan karawitan. Nantinya museum ini akan dikelola oleh UPT Museum di Dinas Kebudayaan," jelas dia.

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya