Liputan6.com, Cilacap – YP, seorang warga Baleendah, Kabupaten Bandung, gundah. Bayangan uang berlipat dalam sesaat yang ditunggunya berbulan-bulan tak kunjung menjadi kenyataan. Sebelumnya, ia mengeluarkan total sebesar Rp 2,8 miliar yang diminta Sugiyono (50), pria Cilacap yang mengaku mampu menggandakan uang layaknya Dimas Kanjeng.
Sugiyono menjanjikan akan melipatgandakan uang hingga Rp 18 miliar asalkan korban menyetor uang sejumlah Rp 100 juta. Tergiur janji pelaku, YP lantas menyetor yang diminta. Saat menggelar ritual di ruang tertutup, pengganda uang itu mengatakan bahwa uangnya sudah ada, tetapi belum bisa diambil.
Uang itu sempat diperlihatkan kepada YP. Namun, menurut Sugiyono, masih harus dilengkapi dengan prasyarat lainnya dan tambahan uang mahar.
Advertisement
Lantas, pelaku kembali meminta persyaratan tertentu dan setoran uang yang disebut sebagai uang "mahar" hingga berkali-kali, baik tunai maupun transfer. Secara keseluruhan, korban menyetor uang sejumlah Rp 2,8 miliar.
Setelah ditunggu hingga tiga bulan, ternyata uang yang dijanjikan tak kunjung ditunaikan. Akhirnya, korban sadar telah tertipu dan melapor ke polisi.
Baca Juga
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, Sugiyono (50) mengaku bisa menggandakan uang dengan cara mempengaruhi korban untuk melakukan ritual tertentu dan menyetorkan uang dengan jumlah tertentu. Sementara ini, delapan orang teridentifikasi sebagai korban dengan dengan nilai penipuan sekitar Rp 5 miliar.
Tiap korban menderita kerugian antara ratusan juta hingga Rp 1 miliar lebih. Terbesar adalah korban YP dengan nominal sebesar Rp 2,8 miliar.
Bak Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Sugiyono (50) mengaku memiliki kemampuan "linuwih" untuk menggandakan uang. Meski terdengar musykil, nyatanya delapan orang menjadi korban dengan nilai nominal sekitar Rp 5 miliar.
Sugiyono yang berasal dari Padamara, Kabupaten Purbalingga, ini melancarkan aksinya dari Kroya, Cilacap. Alasannya, agar dekat ke tempat ritualnya di kawasan Bukit Srandil, yang dipercaya banyak orang sebagai tempat keramat.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Modus Pengganda Uang Cilacap
Untuk meyakinkan korban, Sugiyono memelihara jenglot. Jenglot itu selalu diperlihatkannya kepada korban dan diakui sebagai pembantunya. Tiap kali menggelar ritual, Sugiyono menggunakan kamar yang sudah direkayasa sedemikian rupa hingga menciptakan suasana mistis.
Sugiyono juga memiliki airsoft gun yang diduga digunakan untuk gaya-gayaan kala melancarkan aksinya, supaya korban bertambah yakin. Berbagai barang lainnya, seperti intan dan permata palsu juga dimiliki oleh Sugiyono, supaya korban semakin kepincut.
Sugiyono mengaku mampu menggandakan uang berlipat-lipat asal korban mau menjalankan ritual dengan menyerahkan uang dalam jumlah tertentu sebagai mahar. Ia menjanjikan, uang itu akan masuk ke dalam boks yang bisa diambil jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi oleh korban.
Dalam aksi tipu-tipunya, dia mengajak korban masuk ke ruangan tertutup dan melakukan berbagai ritual. Ia menggunakan uang palsu yang diletakkan di atas boks dan ditutup kain putih.
Lantas, ia membuka sesaat kain putih itu dan disorot dengan lampu merah. Dia melakukan itu untuk membuat korban semakin penasaran dan rela mengeluarkan lebih banyak uang lagi.
"Ritualnya kita masuk ke kamar. Kemudian uang itu ditata dulu, di atas peti. Nanti terus dikasih uang kertasnya. Nanti, pas ritual, pasiennya suruh masuk dan melihat uang itu, Pak. Karena pasien sangat yakin dengan uang itu, akhirnya mau mengeluarkan biaya lagi," ucap Sugiyono, Rabu, 18 Oktober 2017.
Sugiyono pun mengaku, meski tak ada hubungan sama sekali, saat Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap sekitar setahun lalu, ia menghentikan sementara praktik penipuannya. Dia khawatir aksi penipuannya terbongkar.
Setelah merasa aman, ia pun melanjutkan praktiknya. Dari mulut ke mulut, ia mengenal YP, warga Baleendah, Bandung yang belakangan menjadi korbannya yang terakhir, sekaligus yang melaporkannya ke polisi.
Sugiyono mengeruk harta YP hingga Rp 2,8 miliar. Namun, YP rupanya cepat sadar. Ia melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke kepolisian. Petualangan Sugiyono akhirnya berakhir kala dia ditangkap Satuan Reskrim Polres Cilacap di Jl Dr Sutomo, Cilacap.
Kini, Sugiyono mendekam di tahanan Markas Polres Cilacap dan terancam Pasal 378 dan 372 KUH Pidana tentang penipuan pengelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dilaporkan oleh pelapor, sekaligus korban,dengan kerugian sebesar Rp 2,8 miliar. Jadi satu korban sudah melapor, kemudian tujuh korban lainnya, sudah kita, berdatangan ikut melaporkan kepada pelaku," katanya.
Djoko menerangkan, si pengganda uang ditangkap di rumahnya, Kroya Kabupaten Cilacap, Senin, 16 Oktober 2017. Djoko berujar, Sugiyono diancam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Advertisement