Liputan6.com, Pekanbaru - Hampir empat tahun menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya, perempuan 19 tahun akhirnya buka mulut ke Mapolres Rokan Hulu, Riau. Selama ini, korban takut menceritakan apa yang dialaminya untuk melindungi ibu dan saudaranya dari ancaman sang ayah.
"Ayahnya ini mengancam akan membunuh keluarga jika korban buka mulut," kata Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yusup Rahmanto, di Pekanbaru, Senin, 16 Oktober 2017.
Informasi diperoleh Yusup dari Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul, gadis berinisial SB itu mulai menjadi sasaran ayah kandungnya berinisial RE sejak 2014. Kejadian pertama bermula ketika korban mencuci piring di rumahnya di Rokan Hulu.
Advertisement
Tiba-tiba sang ayah memanggil korban dan minta dipijatkan kepalanya. Sebagai anak, korban tentu saja mau tanpa menaruh curiga pada ayahnya. Asyik memijat kepala pelaku, korban tiba-tiba kaget ketika bagian vitalnya dipegang.
Baca Juga
Mendadak sontak korban meminta ayahnya menghentikan perbuatan tak senonoh itu. Bukannya berhenti dan minta maaf, pelaku justru mengancam korban serta ibu dan adik-adiknya.
"Kalau tidak mau, nanti kubunuh kau sama semua keluarga sekalian," ucap Yusup, menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Takut ancaman itu terjadi, korban tak bisa berbuat apa-apa lagi meski dipaksa berhubungan badan. Tak hanya sekali, perbuatan itu berulang hingga 2017.
"Dalam waktu seminggu bisa tiga sampai empat kali. Terakhir kalinya pada 30 September 2017," kata Yusup.
Lantaran sudah tak tahan atas perbuatan ayah kandungnya itu, korban kabur dari rumahnya di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rohul, menuju Padang Lawas.
Dua pekan di wilayah tersebut, korban menghubungi ibunya. Dia meminta sang ibu serta saudaranya yang lain mencari perlindungan ke polisi. Korban pun meminta ibunya tak khawatir karena dirinya baik-baik saja di Padang Lawas.
"Korban juga bercerita apa yang dialaminya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres dan dilakukan penyelidikan," Yusup menambahkan.
Berdasarkan laporan ini, korban diminta pulang ke Rokan Hulu, untuk kepentingan penyidikan. Korban juga divisum sebagai bukti apa yang dialaminya, ditambah keterangan saksi-saksi lainnya.
Bukti cukup membuat polisi bergerak cepat. Ayah kandung yang tega memerkosa anaknya itu ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Simak video pilihan berikut ini: