Berkat Putusan MK, Warga Baduy Kini Tak Malu Lagi

Putusan MK membolehkan kepercayaan dicantumkan dalam KTP warga. Selama ini, warga Baduy menganut Selam Sunda Wiwitan.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Nov 2017, 17:02 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2017, 17:02 WIB
Seba Baduy
Sekitar 2.000 warga Suku Baduy Dalam dan Luar menggelar proses adat Seba sejak 28 April hingga 30 April 2017. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Lebak - Masyarakat Baduy merasa senang karena kepercayaan mereka bisa tercantum sebagai agama pada kolom kartu tanpa penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami penganut kepercayaan 'Selam Sunda Wiwitan' ingin keputusan MK tersebut secepatnya direalisasikan," kata Santa (45), seorang warga Baduy di Lebak, Rabu (8/11/2017), dilansir Antara.

Masyarakat Baduy menyambut positif keputusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Melalui keputusan MK tersebut, ribuan penganut kepercayaan masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak diberi hak untuk mengisi kolom agama pada KTP dan KK.

Sebelumnya, kata dia, kepercayaan masyarakat Baduy "Selam Sunda Wiwitan" dikosongkan pada kolom agama KTP dan KK.

"Kami menilai keputusan MK sangat bagus sehingga penganut kepercayaan bisa ditulis pada identitas itu," katanya.

Menurut dia, keputusan MK itu berdampak pada pengakuan negara atas kepercayaan masyarakat Baduy secara legal formal dalam dokumen kependudukan. Meski telah lama dan turun-temurun dianut masyarakat Baduy, aliran kepercayaan itu tak tercantum dalam kolom agama di KTP dan KK sejak 2013. Padahal, dalam kurun 1970-2013, kepercayaan mereka tercantum di KTP.

Karena itu, sambung dia, pemerintah harus merealisasikan keputusan MK dalam pembuatan KTP dan identitas lainnya dengan menerima pencantuman penganut kepercayaan warga Baduy.

"Kami berharap kolom agama warga Baduy itu memiliki hak persamaan dan kebersamaan untuk keperluan identitas yang berlaku di Indonesia," katanya.

Samari (55), warga Baduy lainnya mengatakan bahwa putusan MK yang membolehkan penganut kepercayaan tercantum pada kolom agama KTP dan KK merupakan wujud jaminan negara kepada rakyatnya.

Sebab, rakyat Indonesia memiliki ribuan penganut kepercayaan sehingga perlu perlindungan pemerintah. "Kami berharap putusan MK itu bisa secepatnya dilaksanakan," katanya.

Saksikan video pilihan berikut:

Keberatan Lama

Suku Baduy
Puncak ritual Seba Baduy di Pendopo Banten, Sabtu (29/4/2017 (Liputan6.com / Yandhi Deslatama)

Sementara itu, tetua adat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Saija, mengatakan, sebagian besar warga Baduy saat ini tidak memiliki KTP dengan alasan keyakinan Selam Sunda Wiwitan tidak ditulis pada kolom agama.

Masyarakat Baduy diketahui memiliki 3.365 kepala keluarga (KK), rukun tetangga 65, dan 13 rukun warga, serta 96 lembaga adat.

"Kami menerima putusan MK itu. Dipastikan seluruh warga Baduy memiliki KTP, apalagi tahun 2018-2019 sebagai tahun politik," katanya.

Sebelumnya, tetua masyarakat Baduy Dalam Kampung Cibeo, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Ayah Mursid, meminta agama "Selam Sunda Wiwitan" yang dianut warga Badui dicantumkan pada kolom kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP/KTP-el).

"Kami berharap keyakinan masyarakat Baduy, yakni Selam Sunda Wiwitan, diakui oleh pemerintah dan dicantumkan pada KTP-el," kata Ayah Mursid, di Lebak, Selasa, 22 Agustus 2017, dilansir Antara.

Menurutnya, masyarakat Baduy bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi kepercayaan yang dianut rakyatnya tidak diakui dalam kolom E-KTP. Semestinya, kata dia, pemerintah mengakui secara resmi kepercayaan Selam Sunda Wiwitan sebagai agama masyarakat Baduy yang merupakan peninggalan nenek moyang itu.

Masyarakat Baduy yang tinggal di kawasan Gunung Kendeng itu, sambung dia, tentu sangat keberatan dengan tidak tercantumnya agama pada kolom E-KTP. Dengan tidak tercantumnya agama itu, kata Ayah Mursid, seolah-olah masyarakat Baduy tidak memiliki agama.

Karena itu, pihaknya tidak setuju kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengosongkan kolom agama pada KTP elektronik. Pengosongan itu diperuntukkan bagi warga negara yang menganut aliran kepercayaan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya