Dilarang Ada Iklan Rokok di Toko dan Warung Kulon Progo

Sesjauh ini, 20 pemilik toko dan warung sudah ditegur karena memasang spanduk iklan rokok di tempat mereka.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2017, 06:30 WIB
Diterbitkan 08 Des 2017, 06:30 WIB
20151105-Aksi Siswa SMP Tolak Iklan Rokok di Warung-Jakarta
Siswa SMP N 104 Jakarta memasang banner di salah satu warung di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (5/11). Aksi ini sebagai bentuk kesadaran tentang ancaman adiksi rokok terhadap anak-anak di sekolah melalui iklan (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Kulon Progo - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan spanduk iklan rokok yang ada di toko-toko dan warung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kulon Progo, Duana Heru mengatakan, sejak dua tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Sebagai tindak lanjut Perda KTR, kami membersihkan spanduk-spanduk iklan rokok yang ada di warung atau toko yang dikelola masyarakat," kata dia di Kulon Progo, Kamis, 7 Desember 2017, dilansir Antara.

Pihaknya memberikan surat teguran kepada 20 pemilik warung atau toko karena melanggar Perda KTR Pasal 7 (4) jo Pasal 7 (3) dengan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, dan penarikan reklame.

Kepada pelanggar juga diimbau untuk melarang pemasangan iklan rokok di warung atau tokonya. "Awalnya, kami hanya memberikan teguran lisan, tapi tahun ini sudah memberikan teguran tertulis, dan tahun depan dilakukan tindakan," katanya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diganti Iklan Layanan Kesehatan

20151121-Siswa se-Jakarta dan Bandung Serukan Larangan Iklan Rokok di Sekolah-Jakarta
Siswa mengamati banner saat mengikuti kegiatan 'Sekolah Tanpa Asap Rokok (STAR): Menolak Diam' di Taman Menteng, Jakarta, Sabtu (21/11). Aksi ini untuk mendeklarasikan penolakan menjadi target industri rokok melalui iklan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Duana mengatakan pula, petugas mengamankan barang bukti berupa banner dan spanduk berbagai merek iklan rokok di Kecamatan Kalibawang.

"Kami mencabut iklan rokok dan diganti dengan iklan layanan kesehatan dari Dinas Kesehatan," katanya.

Selain itu, Satpol PP akan melibatkan personel Perlindungan Masyarakat atau Linmas dalam penertiban iklan rokok di setiap kecamatan. Ia mengatakan personel Satpol PP yang terbatas tidak akan mampu menertibkan iklan rokok yang jumlahnya banyak.

"Kami akan memberikan penghargaan setiap banner atau spanduk yang dilepas kepada petugas," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Hasto Wardoyo, mengatakan bahwa dalam dua tahun terakhir sosialisasi Perda KTR masih persuasif. Namun, mulai 2018, pemkab akan bertindak tegas.

"Kami akan bersikap tegas menegakkan Perda KTR," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya