Hati-Hati, Buang Sampah Sembarangan di Padang Bakal Kena OTT

Pelaku yang membuang sampah sembarangan akan difoto dan disebarkan ke media cetak dan online untuk memberi efek jera.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2017, 15:02 WIB
Diterbitkan 13 Des 2017, 15:02 WIB
Sidang-Sampah
Ilustrasi sanksi buang sampah sembarangan (Liputan6.com/Nafisco)

Liputan6.com, Padang - Siapa bilang operasi tangkap tangan (OTT) hanya untuk pelaku korupsi? Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, akan memberlakukan sekaligus melaksanakan kegiatan OTT terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan mulai 1 Januari 2018.

"Nantinya akan diberikan sanksi moral bagi pelaku pembuang sampah yang tertangkap tangan oleh petugas," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang, Al Amin, di Padang, Rabu (13/12/2017), seperti dilansir Antara.

Pada pelaksanaannya, KTP pembuang sampah sembarangan yang tertangkap petugas kebersihan disita dan harus menandatangani perjanjian tidak akan membuang sampah sembarangan.

Bukan hanya itu, pelaku akan difoto dan disebarkan ke media cetak dan online untuk memberikan efek jera.

Untuk menerapkan kebijakan tersebut, 500 petugas kebersihan akan disebar di 11 kecamatan dan 104 kelurahan pada titik yang tidak ditentukan.

Di samping itu, pada titik kontainer juga akan ditempatkan pengawas untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Buang Sampah Sembarangan Merupakan Tindak Pidana Ringan?

Aliran Kanal Banjir Barat Hitam dan Berbusa
Tumpukan sampah yang berhasil diambil dari Banjir Timur, Jakarta, Selasa (19/9). Diperkirakan sungai itu tercemar limbah sehingga airnya berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau tak sedap serta berbusa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pada ketentuannya, warga dibenarkan membuang sampah ke kontainer mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 keesokan paginya.

Bila ada yang melanggar, sanksinya serupa, yakni difoto dan disebar ke media. Sanksi ini juga berlaku bagi pengendara atau orang dalam kendaraan yang membuang sembarangan dari kaca.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat menyediakan tong sampah di kendaraan. Ini sebagai implementasi dari Perda Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Sebelumnya, Pemkot Padang menerapkan sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan akan dikenai tindak pidana ringan. Pelaku bisa terancam mendapat hukuman kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.

Sementara itu, pengamat bidang lingkungan hidup dari Universitas Andalas Dr Ardinis Arbain mengatakan, selain mengatur regulasi persampahan, menanamkan budaya pengelolaan sampah harus dilakukan sejak dini.

Misalnya melalui pendidikan dasar kepada murid dan siswa tentang memungut sampah atau membersihkan lingkungan secara sederhana. Kebiasaan yang didapat dari siswa akan berkelanjutan dan memudahkan dalam pengelolaan sampah selanjutnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya