Liputan6.com, Talaud - Sri Wahyumi Manalip mendadak jadi sorotan. Wanita cantik yang menjadi Bupati Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) ini menjadi pembicaraan hangat setelah dirinya diberhentikan dari jabatan bupati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya, karena ia pergi keluar negeri tanpa izin.
Sri Wahyumi berpasangan dengan Petrus Tuange memenangi Pilkada yang digelar pada 9 Desember 2013. Waktu itu, Sri-Petrus didukung oleh Gerindra, PPRN, dan PPDI. Sri menjadi Bupati Talaud sejak dilantik Gubernur Sulut waktu itu Sinyo Sarundajang pada 21 Juli 2014.
Kemenangan gemilang di Pilkada Talaud 2013 silam membuat PDIP merekrutnya sebagai kader. Bahkan, PDIP memercayakan posisi penting sebagai Ketua DPC PDIP Talaud.
Advertisement
Baca Juga
Namun, karena dianggap melanggar aturan, yakni pergi ke luar negeri tanpa izin, karir bupati cantik ini pun terancam berakhir. Kasus tersebut kemudian diproses oleh Pemprov Sulut. Gubernur Sulut menyurati Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Talaud.
Selanjutnya. 9 Desember 2017, tim investigasi dari Kemendagri menyambangi Kabupaten Kepualauan Talaud, tim ini meminta klafirikasi langsung ke Bupati Sri Wahyumi. Pada 5 Januari 2018, Mendagri mengeluarkan surat menonaktifkan Bupati Sri Wahyumi selama 3 bulan.
Pemprov Sulut bertindak cepat dengan menyerahkan SK Plt Bupati Talaud kepada Petrus Tuange, Jumat 12 Januari 2017, sekaligus memberhentikan Sri Wahyumi.
"Pemberhentian ini murni karena pelanggaran Undang-Undang. Yaitu Sanksi sesuai Pasal 77 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak ada muatan lain," ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong.
Sri Wahyumi yang ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan kesehatan di RSUP Manado, Sabtu, 13 Januari 2018 mengatakan, belum menerima surat pemberhentian itu dan akan tetap masuk kantor seperti biasa.
Disemangati Ribuan Pendukung
Meski sudah dinyatakan nonaktif, tetapi Sri Wahyumi tetap beraktivitas seperti biasa sebagai Bupati Talaud. Dia datang ke kantor Bupati Talaud diantar ribuan pendukungnya. Bahkan, dia menyempatkan diri berorasi di depan pendukungnya.
Bupati Talaud, Sri Wahyumi menyatakan bahwa dia belum menerima SK Mendagri terkait pemberhentian sementara dirinya. Untuk itu, dia akan tetap masuk kantor sampai SK itu diterima.
"Saya tiga hari di Manado itu untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan. Kemudian sampai hari ini, saya belum menerima SK pemberhentian yang dimaksud, makanya saya hari ini tetap masuk kantor, untuk menunggu SK tersebut diantarkan," ujar Sri Wahyuni di kantor Bupati Talaud, Senin 15 Januari 2018.
Sri Wahyuni baru tiba di Melonguane, ibu kota kabupaten Talaud, sekitar pukul 11.00 Wita. Dia diantar ribuan pendukungnya berjalan dari Bandar Udara hingga kantor Bupati. Setelah berorasi di sana, dia meminta massa yang mengantarnya untuk kembali ke tempatnya masing-masing, sambil menjaga keamanan dan ketertiban.
"Tidak perlu ribut, karena kita adalah masyarakat berpendidikan dan cerdas. Jadi silahkan pulang dengan tertib. Dan jika SK pemberhentian itu benar dan saya terima, kita terima saja. Lagipula saya akan punya lebih banyak waktu dengan masyarakat," ucap dia.
Apa yang disampaikan Sri Wahyuni sejalan dengan yang disampaikan Plt Bupati Petrus Simon Tuange. Menurut Petrus, SK Mendagri untuk Bupati Manalip, Ketua Dekab Talaud, masih berada di tangannya.
"SK untuk Bupati Manalip, Ketua Dekab, KPUD dan beberapa pihak terkait lainnya memang dititipkan untuk saya antarkan. Jadi dalam waktu dekat, saya akan membawa SK tersebut kepada Ibu Bupati," ungkap Petrus.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement