Bupati Talaud Tetap Akan Ngantor Walau Diberhentikan Kemendagri

Saat ini, Sri Wahyuni Manalip mengikuti kembali pilkada untuk jabatan Bupati Talaud lewat jalur independen.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 13 Jan 2018, 17:26 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2018, 17:26 WIB
Bupati Talaud Tetap Akan Ngantor Walau Diberhentikan Kemendagri
Saat ini, Sri Wahyuni Manalip mengikuti kembali Pilkada untuk jabatan Bupati Talaud lewat jalur independen. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Manado - Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip menyatakan tetap akan berkantor seperti biasa usai diberhentikan melalui Surat Mendagri Nomor 131.71-17. Padahal, Kemendagri telah menunjuk Wakil Bupati Talaud, Petrus Tuange, sebagai Plt Bupati Talaud, pada Jumat, 12 Januari 2018.

"Saya belum menerima SK pemberhentian itu. Jadi, saya akan tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasa," ujar Manalip saat ditemui di RSUP Prof Kandou Manado, Sabtu (13/1/2018) siang.

Manalip mengaku mengetahui pemecatan dirinya dari media sosial. Terkait pemberhentian itu, dia menyatakan akan berkonsultasi dengan pihak Kemendagri.

Manalip menyatakan dia tidak melakukan pelanggaran berat karena keberangkatannya ke Amerika Serikat tahun lalu adalah untuk memenuhi undangan Kementerian Luar Negeri Paman Sam.

"Ketika berangkat ke Amerika, saya juga menggunakan paspor reguler hijau, tak membawa staf seorang pun, tidak menggunakan uang daerah. Keberangkatan saya murni belajar," katanya.

Oleh sebab itu, dia mengaku bingung juga dengan beredarnya informasi mengenai pemecatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud, karena merasa tidak melakukan pelanggaran berat.

Manalip juga mengatakan, soal pemecatan itu adalah urusan partai dan tidak mau berkomentar lebih. Ia juga menyampaikan belum memikirkan langkah hukum ke PTUN, sebab belum menerima surat resmi dan tetap mengutamakan kondisi dan keamanan daerah dulu.

Manalip mengatakan, dengan kondisi Talaud yang memasuki masa pilkada, ia tak mau mengacaukan situasi dan berharap hal itu juga menjadi pertimbangan semua pihak. Manalip diketahui telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati lewat jalur independen bersama Gunawan Talenggoran.

 

 

Tidak Hadir

Pergi ke Amerika Serikat Tanpa Izin, Bupati Talaud Dipecat
Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip mengaku berangkat ke Amerika Serikat tanpa menggunakan uang daerah untuk memenuhi undangan Kemenlu AS. (dok. istimewa/Yoseph Ikanubun)

Sehari sebelumnya, Wagub Sulut Steven Kandou yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong, menyerahkan SK pemberhentian Manalip sebagai Bupati Talaud dan mengangkat Wakil Bupati, Petrus Tuange sebagai Plt Bupati Talaud.

SK Kemendagri itu keluar setelah dilakukan investigasi terhadap Manalip terkait kepergiannya ke Amerika Serikat tanpa izin.

"SK ini juga diserahkan kepada Manalip tapi yang bersangkutan tidak hadir dalam acara penyerahan SK ini," ujar Kandou.

Wagub Sulut dalam arahannya meminta agar Plt Bupati Talaud senantiasa menjaga stabilitas keamanan serta terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi karena saat ini sedang memasuki pilkada. Ia juga mengingatkan agar masalah keamanan terus dijaga dan ditingkatkan.

"Tetap jaga solidaritas dan pelayanan kepada masyarakat dan secara umum untuk kita semua agar hal ini menjadi yang pertama dan yang terakhir, karena jangan lagi hal yang seperti ini terjadi lagi," ujar Steven.

Dia menyampaikan keputusan pemberhentian Bupati Talaud merupakan peringatan bagi kepala daerah lain agar tidak melanggar aturan yang ada. Hal itu direspons Simon dengan berjanji untuk meneruskan roda pemerintahan agar berjalan seperti biasa dan meneruskan semua program untuk kemajuan dan pembangunan.

"Apa yang telah dipercayakan kepada saya tentunya ini harus menjadi tanggung jawab yang harus di jalankan sesuai dengan perintah undang-undang," ujar dia.

Sebelumnya, tim investigasi dari Kemendagri atas laporan Gubernur Sulut, menemukan bahwa Sri Wahyuni Manalip telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada Gubernur dan Mendagri.

Sebagaimana diatur dalam Permendagri 29 Tahun 2017 tentang izin luar negeri dan UU 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat 2 menyatakan, kepala daerah yang akan melakukan perjalanan keluar negeri harus meminta izin ke Kemendagri. Jika tidak, kepala daerah bersangkutan akan dinonaktifkan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya