Liputan6.com, Sidoarjo - Satuan reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat sebagai tempat produksi obat-obatan terlarang.
Dari rumah yang terletak di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu tersebut, petugas mengamankan satu orang dan barang bukti berupa 5,3 juta pil jenis Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol atau PCC, Somadril, dan Duchenne Muscular Dystrophy (DMD).
Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2018 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji tersebut berhasil mengamankan IM (52) yang merupakan warga setempat, dan barang bukti sebanyak 5.355.000 pil PCC, Somadril, dan DMD.
Advertisement
Baca Juga
Menurut Kapolresta Sidoarjo, penggerebekan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi adanya sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan terlarang, seperti PCC. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga jadi tempat penyimpanan obat-obatan terlarang," tutur Himawan di lokasi kejadian.
Â
Pemilik Jutaan Pil Haram Itu Masih Dikejar
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 160 dus besar yang sudah dikemas rapi serta 45 botol berisi PCC. Per botol terdapat 1000 butir PCC.
Himawan menyebutkan ada tiga jenis pil yang diamankan dalam penggerebekan ini, yakni jenis Somadril 1.440.000 butir, PCC sebanyak 315.000 butir, dan DMD sebanyak 3.600.000 butir.
"Satu orang kami amankan dengan inisial IM, (52) warga setempat yang diduga sebagai orang kepercayaan. Sedangkan pemilik sudah melarikan diri," katanya.
Selain mengamankan obat-obatan, pihaknya juga mengamankan barang-barang yang diduga sebagai alat pembuat pil, seperti oven, kalkulator, timbangan, pengepres, dan plastik, serta alumunium foil yang dijadikan sebagai alat pengemas.
"Barang-barang yang kita amankan sejatinya sudah siap edar. Kami masih menelusuri lebih jauh terkait kasus ini. Jutaan pil ini akan diedarkan di sejumlah kota besar di Jawa Timur," ucapnya.
Kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap IM. Dari pengakuannya, IM mendapat keuntungan sekitar Rp 7 hingga 9 juta per bulan. Sedangkan, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap A yang diduga sebagai pemilik.
Dalam kasus ini, kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 196 dan 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun ke atas.
Advertisement
Tunggu Hasil Laboratorium
Polresta Sidoarjo masih belum bisa memastikan terkait perkembangan penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang ditemukan sebanyak 5,3 juta pil jenis paracetamol, cafein dan carisoprodol (PCC), Somadril, dan Duchenne Muscular Dystrophy (DMD).
Untuk itu, Polresta Sidoarjo akan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya akan melakukan uji laboratorium terkait penemuan obat tersebut.
"Untuk memastikan itu, akan kami lakukan uji laboratorium disamping mengembangkan kasus ini. Mudah-mudahan pemilik segera tertangkap," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Himawan Bayu Aji
Dia mengungkapkan polisi masih belum bisa memastikan apakah rumah kontrakan berukuran 5x10 meter persegi tersebut merupakan rumah penyimpanan atau rumah produksi. Alasannya, beberapa waktu lalu, Polrestabes Surabaya membongkar jaringan berskala besar terkait pengedaran pil PCC.
"Makanya kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Polrestabes, apakah ada kaitannya dengan penangkapan kemarin atau tidak. Karena saat itu, pihak Polrestabes membongkar jaringan Surabaya hingga Sidoarjo. Nah, apakah ini termasuk jaringan nya atau bukan masih kita kembangkan," tutur Himawan, Rabu, 17 Januari 2018.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Â
Â