KPK Pulangkan 3 Tersangka Korupsi Jambi, tapi...

Ketiga tersangka yang dipulangkan itu akan segera diajukan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Jambi.

oleh Bangun Santoso diperbarui 26 Jan 2018, 08:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2018, 08:00 WIB
Kasus Suap RAPBD Jambi
Tiga tersangka dugaan suap RAPBD Jambi 2018 (rompi oranye) dipulangkan ke Jambi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. (Foto: Istimewa/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan tiga tersangka kasus suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. Sebelumnya tiga tersangka itu ditahan KPK di Jakarta.

Tiga tersangka itu masing-masing adalah Erwan Malik yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, mantan Asisten III Provinsi Jambi Saipudin, serta Arfan selaku mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Kepulangan ketiga tersangka itu bukan untuk menghirup udara bebas alias lepas dari jeratan hukum. Namun untuk pelimpahan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi guna proses hukum selanjutnya di tingkat pengadilan.

"Betul hari ini (tersangka) dibawa ke Jambi untuk pelimpahan ke pengadilan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi di Jakarta, Kamis 25 Januari 2018.

Sementara ada satu tersangka lain yang masih ditahan di Jakarta. Dia adalah Supriono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi. Menurut Febri, Supriono belum dilakukan pelimpahan dan KPK sudah mengajukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan.

Oleh KPK, Supriono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Ditahan di Lapas Jambi

Suap RAPBD Jambi
Mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saipudin saat terjaring OTT KPK akhir November 2017 lalu. (Foto: Istimewa/B Santoso)

Tiga tersangka skandal RAPBD Jambi 2018 tiba di Jambi melalui Bandara Sultan Thaha Jambi pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 WIB. Baik Erwan Malik, Saipudin maupun Arfan memilih irit bicara ketika ditanya sejumlah wartawan yang sudah menunggu di pintu bandara.

"Tunggu saja, pekan depan bakal ada kejutan," ucap Erwan Malik sembari berlalu menuju mobil yang sudah menunggu.

Ketiganya lantas dibawa menggunakan mobil khusus menuju Lapas Klass II Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi, Bambang Palasara, ketiga tersangka itu ditempatkan di blok khusus. Yakni blok tindak pidana korupsi.

"Mereka (tersangka) ditempatkan di ruang sel terpisah. Namun masih pada satu blok yang sama," ucap Bambang.

Bambang juga menegaskan tidak ada perbedaan perlakukan kepada seluruh tahanan maupun narapidana di Lapas Jambi. "Jadi semua mendapat perlakukan sama, tidak ada yang dibedakan," imbuhnya.

 

Terjaring OTT KPK

Suap RAPBD Jambi
OTT KPK di Jambi hanya berselang beberapa hari usai Gubernur Jambi Zumi Zola menandatangani pakta integritas anti korupsi yang dihadiri komisioner KPK, Laode Muhammad Syarif. (Liputan6.com/B Santoso)

Para tersangka dugaan suap RAPBD Jambi 2018 sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Selasa siang, 28 November 2017, puluhan wartawan di Jambi dibuat kalang kabut ketika mendengar tim KPK baru saja menggelandang sejumlah pejabat di Mapolda Jambi. Markas kepolisian yang berada di jalan Soekarno-Hatta, Kota Jambi pun langsung dipenuhi petugas dan wartawan.

Benar saja, seorang pejabat Jambi yakni Asisten III Provinsi Jambi, Saipudin tampak digiring petugas berpakaian bebas ke dalam Mapolda Jambi. Satu orang lagi kemudian menyusul. Namun identitasnya tidak diketahui karena wajah tertutup masker.

Tak berhenti sampai di situ, operasi lembaga antirasuah berlanjut hingga malam. Ada beberapa nama beredar di kalangan wartawan yang diduga kuat ikut diciduk KPK. Satu di antaranya adalah perempuan berinisial N yang juga salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi.

Kemudian ada laki-laki berinsial SU (anggota DPRD Jambi), GW, laki-laki yang merupakan ketua salah satu sayap partai di Jambi. Kemudian satu orang lagi yang diketahui sopir dari SU.

Belum sampai di situ, operasi KPK masih berlanjut hingga Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang laki-laki yang belum diketahui pasti identitasnya kembali digiring petugas ke Mapolda Jambi. Jadi total ada enam orang yang terlihat dibawa petugas KPK ke Mapolda Jambi.

Rabu siang, 29 November 2017, KPK akhirnya menggelar konferensi pers.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait dugaan korupsi pengurusan APBD 2018 di Provinsi Jambi.

Pada operasi senyap itu, KPK juga mengamankan uang miliaran rupiah. Awalnya, uang yang diamankan disebut berjumlah Rp 1 miliar. Akan tetapi, saat KPK menghitung ulang, total uang yang diamankan hampir lima kali lipat yakni mencapai Rp 4,7 miliar.

Usai melakukan pemeriksaan maraton, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Supriono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Erwan Malik, Asiten III Pemprov Jambi, Saipudin dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arfan.

Usai OTT tersebut, sejumlah petugas KPK rutin melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja pejabat Jambi. Salah satunya adalah ruang kerja Gubernur Jambi, Zumi Zola. Sejumlah pejabat Pemprov Jambi serta anggota DPRD Provinsi Jambi satu per satu juga diminta keterangannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya