Janji Zumi Zola Usai Pemeriksaan KPK

Skandal suap rancangan APBD Provinsi Jambi senilai Rp 4,5 triliun terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat

oleh Bangun Santoso diperbarui 07 Jan 2018, 13:38 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2018, 13:38 WIB
HUT Provinsi Jambi
Zumi Zola menerima ucapan selamat dari tokoh masyarakat dan tamu undangan saat peringatan HUT Provinsi Jambi ke-61. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Gubernur Jambi, Zumi Zola diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat, 5 Januari 2018. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan bagi-bagi uang kepada anggota DPRD dalam proses pembahasan rancangan APBD Jambi 2018.

Sepulang dari pemeriksaan di KPK itu, Zumi Zola langsung menjalani sejumlah agenda penting selaku gubernur. Salah satunya adalah menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Jambi dalam rangka HUT ke-61 Provinsi Jambi, pada Sabtu, 6 Januari 2018 .

Di depan para anggota DPRD dan para tamu undangan, Zumi Zola berjanji untuk mewujudkan visi dan misinya selaku Gubernur Jambi. Salah satunya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, lurus, transparan serta sesuai aturan.

"Upaya ini terus ditingkatkan melalui pembaharuan. Khususnya dalam peningkatan kelembagaan dan sumber daya aparatur," ucap Zumi Zola.

Terkait peningkatan sumber daya ini, Zumi Zola berpesan agar seluruh pejabat dari tingkat atas hingga bawah menjaga integritas serta tanggung jawabnya kepada masyarakat dan negara. Ia tidak ingin kejadian yang menimpa sejumlah pejabat karena diduga korupsi terjadi di Jambi.

Misi kedua adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, terdidik, berbudaya, agamis dan berkesetaraan gender. Dalam perwujudannya, kata Zola, adalah di bidang pendidikan melalui wajib belajar 12 tahun. Kemudian mengurangi jumlah angka putus sekolah hingga program beasiswa mahasiswa berprestasi dari jenjang D3, S1, S2, S3, dan dokter spesialis.

Misi ketiga adalah mewujudkan situasi daerah yang kondusif, toleransi antarumat beragama serta kesaradan hukum di masyarakat. Selanjutnya adalah peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan ekonomi kerakyatan.

Lalu misi kelima adalah meningkatkan aksesbilitas dan kualitas infrastruktur, pengelolaan energi dan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan. "Upaya ini duwujudkan dengan target pembangunan dan peningkatan jalan, irigasi, saluran air bersih dan sumur," lanjut Zola.

Terakhir adalah misi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap gizi, pelayanan kesehatan, pendidikan serta infrastruktur dasar. Menurut Zumi Zola, salah satu upaya mewujudkan misi ini adalah komitmen Pemprov Jambi memberikan bantuan khusus keuangan senilai Rp 60 juta per tahun untuk setiap desa atau kelurahan.

Bantuan khusus itu bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, ekonomi sosial maupun inovasi pengembangan kelembagaan di desa atau kelurahan.

 

Skandal Suap APBD

Zumi Zola diperiksa KPK
Zumi Zola bersama komisioner KPK Laode Muhammad Syarif usai penandatanganan MoU antara Pemprov Jambi dengan KPK. (Liputan6.com/B Santoso)

Akhir tahun 2017 menjadi ujian berat bagi masa pemerintahan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi. Ada indikasi upaya suap kepada anggota DPRD Jambi agar mengesahkan rancangan APBD 2018 yang diajukan Pemprov Jambi senilai Rp 4,5 triliun.

Skandal suap ini terungkap usai KPK menangkap sejumlah pejabat utama di Jambi dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu. Ada sekitar 16 orang yang diciduk KPK di dua lokasi yakni Jambi dan Jakarta.

Namun, secara resmi KPK menetapkan empat orang tersangka, selebihnya berstatus saksi. Keempat tersangka itu, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arfan, anggota DPRD Jambi, Supriono serta mantan Asisten III Saipudin.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 4,7 miliar. Uang tersebut didapati dibungkus dalam sebuah plastik hitam besar yang tengah disimpan di rumah salah seorang tersangka, yakni Saipudin.

 

Uang Sitaan Senilai Rp 4,7 M

Gubernur Jambi Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksa, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi tak menggubris pertanyaan awak media terkait pemberian uang yang dilakukan anak buahnya kepada anggota DPRD Jambi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Uang hasil sitaan senilai Rp 4,7 miliar dalam OTT KPK itu diduga sengaja dikumpulkan dari sejumlah pengusaha atau rekanan yang biasa menggarap proyek di Pemprov Jambi untuk kemudian dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Jambi agar mau menghadiri sidang paripurna dan mengesahkan rancangan APBD yang diajukan.

Untuk mendalami dan mengungkap dalang di balik skandal APBD itu, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat tinggi di Jambi. Mereka adalah Gubernur Zumi Zola dan Wakil Gubernur Fachrori Umar. Kemudian ada Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjudin Hasan serta sejumlah nama anggota DPRD lainnya.

Ada juga beberapa staf PNS di Pemprov Jambi hingga dua orang dari pihak swasta, yakni Asrul dan Ali Tonang. Nama Asrul di sebut-sebut sebagai orang dekat Zumi Zola. Sementara Ali Tonang adalah pihak swasta yang biasa menjadi rekanan pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Jambi.

"Pemeriksaan ini masih akan berlanjut tergantung kepentingan dari penyidikan. Ada Wakil Ketua DPRD Jambi, Zoerman Manap yang belum diperiksa karena sakit," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di sela-sela pemeriksaan Zumi Zola, Jumat, 5 Januari 2018 lalu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya