Titipan Ayah Bikin Pemuda Bangkalan Masuk Bui

Bapaknya yang digerebeg, anaknya yang tertangkap

oleh Musthofa Aldo diperbarui 26 Jan 2018, 06:30 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2018, 06:30 WIB
narkoba
Fadhur Rosi, 17 tahun, tersangka sabu dibawah umur. (Liputan6.com/Musthofa Aldo)

Liputan6.com, Bangkalan Usia Fadhur Rosi baru 17 tahun, tapi dia terancam menghabiskan masa mudanya di penjara setelah ditangkap Tim Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur pada 19 Januari 2018 lalu di rumahnya karena menyimpan narkoba jenis sabu.

"Dia juga gak bakal bisa melihat anak pertamanya lahir," kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Reserse Narkoba, Inspektur Dua, Eko Siswanto, Kamis 25 Januari 2018.

Meski masih belia, Rosi telah menikah dan istrinya kini tengah hamil tua, diperkirakan akan melahirkan dalam hitungan hari.

Penangkapan Rosi bermula saat polisi mendapat informasi sebuah rumah di Jalan KH Asyari V Nomor 09, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan dijadikan tempat jualan narkoba jenis sabu oleh Abdul Cholik, pemilik rumah. 

Menurut Eko, polisi kemudian merancang penggerebegan pada 19 Januari 2018. Cholik pun dipastikan tengah berada di rumahnya. Namun operasi gagal, kedatangan polisi diketahui Cholik, dia pun kabur dan polisi tak mampu mengejarnya.

 Saat penggrebegan itu, Rosi berada di teras rumah. Takut melihat polisi, dia membuang satu paket sabu ke tanah. Nahasnya perbuatannya itu diketahu polisi yang lalu menangkapnya.

"Narkoba itu dititipin bapak, katanya kalau ada orang datang, berikan,” kata Rosi saat ditanya wartawan. Apa pun alasannya, Rosi tetap ditangkap, dia terancam lima tahun penjara karena bantu ayahnya edarkan sabu.

 

 

 

 

15 Tersangka Ditangkap Selama Januari  

narkoba
Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji merilis tangkapan tersangka narkoba sepanjang bulan januari 2018. (Liputan6.com/Musthofa Bisri)

Data Satuan reserse Narkoba Polres Bangkalan menyebutkan selama Januari 2018 berhasil mengungkap transaksi dan pesta di enam lokasi, dengan 15 orang tersangka dua diantara bandar. Sebagian besar TKP melingkup tiga kecamatan yaitu Kecamatan Kota, Socah dan Burneh.

Ada pun total barang bukti yang disita yaitu Shabu sebanyak 15, 19 gram, Kerak shabu 10,23 gram, Uang tunai Rp 4 juta. 2 plastik klip kecil berisi shabu, 1 cincin akik, 1 cincin emas, 5 Bong alat nyabu, 1 unit timbangan digital dan 4 kompor shabu.

 "Narkoba jadi atensi kami, akan terus kami ungkap," kata Wakapolres Bangkalan, Komisaris Imam Pauji.

Saksikan video pilihan berikut ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya