Liputan6.com, Semarang ENK seorang gadis yang berusia 14 tahun. Dalam empat bulan terakhir, ia banyak mengurung diri di rumah. Ia tak mau lagi bergaul dengan teman-temannya. Alasannya sepele, ia malu dikeluarkan dari sekolah.
Adalah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Uswah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, tempat ia bersekolah. Sebelum dikeluarkan, sekolah memanggil orang tua ENK. Saat itulah sekolah memberikan surat Keputusan Kepala MTs Al Uswah Bergas, nomer 072/Mts.022/IX/2017. Inti surat itu, sekolah mengembalikan pendidikan ENK kepada keluarga karena merasa tak mampu alias ENK dikeluarkan dari sekolah.
Menurut ayah ENK, Waluyo Bhakti, pihak sekolah beralasan bahwa anaknya suka mabuk minuman keras. Saat mengeluarkan dan menyatakan Drop Out, juga tak disertai dengan pembuktian bahwa ENK memang minum-minuman keras.
Advertisement
"Pihak sekolah menjelaskan anak saya melakukan pelanggaran sekolah, tapi pihak sekolah tidak bisa memberi bukti, hanya berdasar katanya," kata Waluyo Bhakti, Rabu (31/1/2018).
Baca Juga
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Waluyo Bhakti kemudian melaporkan hal itu ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah. Langkah melapor ini dilakukan setelah upaya audiensi dengan sekolah, DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana) Kabupaten Semarang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang. Namun, dari berbagai audiensi yang telah dilakukan, tak ada solusi riil yang bisa dilakukan.
"Menurut ketentuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, penyelenggara pendidikan wajib menghormati Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara tegas menyebutkan," kata Etik Oktaviani, dari LBH Semarang.
Menurut Etik, dengan UU itu tak ada alasan untuk ENK dikeluarkan dari sekolah.
Lapor Ombudsman
Pendamping ENK lainnya, Mazaya Latifasari menyebutkan bahwa tindakan sekolah itu adalah tindakan diskriminasi. ENK selaku warga negara sudah dibatasi aksesnya mendapatkan pendidikan.
"Ini jelas bertentangan dengan ketentuan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia," kata Mazaya Latifasari, dari LBH Semarang.
Maya menyoroti pelanggaran perlindungan anak. Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
"Pasal itu menyebutkan bahwa setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat,” kata Maya.
Saat melapor ke Ombudsman Regional Jawa tengah, ENK tidak ikut. Menurut Waluyo, anaknya itu terus mengurung diri di dalam kamar karena malu. Ia malu mendapat cap sebagai anak nakal.
Kepala Ombudsman Regional Jawa Tengah, Sabarudin Hulu menjelaskan pihaknya akan melakukan penelusuran dengan menerjunkan tim investigasi.
"Dalam tujuh hari, tim akan melakukan verifikasi laporan. Setelah itu, investigasi akan dilakukan dengan mendatangi sekolah, juga pihak terkait, seperti siswa lain dan tetangga," kata Sabarudin Hulu.
Simak video menarik pilihan berikut:
(https://www.vidio.com/watch/1190248-5-siswi-pelaku-persekusi-terancam-dikeluarkan-dari-sekolah-liputan6-petang)
Advertisement