Liputan6.com, Bengkulu - Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat dua kilogram. Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan setelah berhasil masuk ke Provinsi Bengkulu melalui Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Nugroho Aji, mengatakan tim pemberantasan yang dipimpin AKBP Marlian Ansori menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Masat, Bengkulu Selatan, pada Minggu, 11 Februari 2018, pukul 16.00 WIB. Operasi penangkapan ini berdasarkan informasi dan penyelidikan selama dua bulan berturut-turut.
"Barang bukti dua kilogram sabu diletakkan pada jok belakang mobil yang dibawa oleh dua orang pelaku berinisial DP dan MS," ucap Nogroho di Bengkulu, Selasa, 13 Februari 2018.
Advertisement
Baca Juga
Narkoba tersebut rencananya akan diterima oleh ID, yang saat ini dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ditangkap, barang haram tersebut belum sempat diterima oleh ID yang telanjur menghilang saat mengetahui adanya penangkapan.
Para kurir menyamarkan keberadaan sabu seberat dua kilogram yang disimpan di jok bagian belakang mobil. Untuk menghindari kecurigaan, mereka menumpuk buah durian untuk menyamarkan bau dan sulit dilacak.
"Ketika mobilnya kita geledah, barang bukti narkoba tersimpan rapi di bawah tumpukan buah durian," lanjut Nogroho.
Dikendalikan Narapidana
Selain menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat dua kilogram, BNN Provinsi Bengkulu juga berhasil mengungkap sindikat jaringan internasional. Barang haram itu juga dikendalikan salah seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan berinisial KR.
Menurut Kepala BNN Provinsi Bengkulu Nugroho Aji, Sabu yang masuk ke Bengkulu tersebut berasal dari Tiongkok yang diselundupkan melalui jalur laut melalui Malaysia dan masuk ke Aceh melewati pelabuhan gelap. Dari Aceh, sabu seberat dua kilogram tersebut diangkut melalui jalur darat menggunakan kendaraan sewa atau rental.
"Bergerak dari Aceh melalui Pekanbaru, Jambi, Lahat, Tebing Tinggi sebelum masuk ke Bengkulu Selatan," ujar Nugroho.
Pemesanan dilakukan oleh narapidana Lapas Nusakambangan berinisial KR kepada salah seorang napi yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, berinisial BY alias BB. Barang tersebut rencananya akan diambil ID (DPO) yang merupakan adik kandung KR.
"Pengendalian peredaran dilakukan oleh dua orang narapidana tersebut," lanjut Nugroho.
Advertisement
Terancam Hukuman Mati
Dua pelaku pembawa narkoba jenis sabu asal Tiongkok seberat dua kilogram berinisial MS dan DP terancam hukuman berat. Tim penyidik BNN Provinsi Bengkulu menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang nNarkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan ancaman maksimal hukuman mati.
Barang bukti yang berhasil disita aparat di antaranya satu bungkus narkotika golongan satu mengandung amfetamin jenis sabu seberat 2.000 gram atau dua kilogram. Barang bukti lain yang juga ikut disita adalah satu mobil merek Toyota New Avanza warna putih dengan nomor polisi BG 1479 RS produksi tahun 2017, satu telepon seluler (ponsel) Android merek Samsung dan satu telepon genggam lipat merek Samsung.
Menurut Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Nugroho Aji, barang bukti narkoba yang disita tersebut jika diuangkan nilainya mencapai Rp 4 miliar. Penggagalan peredaran barang bukti itu juga berhasil menyelamatkan sedikitnya 20 ribu jiwa calon pengguna narkoba.
Tim penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa dua narapidana di Lapas Nusakambangan dan Lapas Salemba. BNN Bengkulu juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melacak dan mengejar DPO atas nama ID yang buron.
"Segera kita tindaklanjuti dengan koordinasi dengan lembaga terkait," Nugroho Aji memungkasi.
Saksikan video di bawah ini: