Demi Rp 40 Juta, Pemuda Batam Nekat Selundupkan Narkoba dari Malaysia

Sebanyak 27.296 butir pil ekstasi dan 6,2 kg sabu diamankan dari tangan pelaku pengedar narkoba asal Batam itu.

oleh Batamnews.co.id diperbarui 13 Feb 2018, 06:33 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2018, 06:33 WIB
Penyelundupan Puluhan Ribu Ekstasi di Batam
Kapolresta Barelang Kombes Hengki dan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Agung Gima memperlihatkan barang bukti (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Aparat kembali menangkap pengedar narkoba dan menyita ribuan obat-obatan terlarang. Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menyita 27.296 butir pil ekstasi dan 6,2 kg sabu di sekitar Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Satu orang pelaku pengedar narkoba berhasil ditangkap pada Selasa, 30 Januari 2018 lalu. Pelaku berinisial SB, berasal dari Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Batamnews.co.id, sebanyak 27.297 butir pil ekstasi itu dikemas menggunakan aluminium foil. Ada delapan paket.

Sedangkan, narkoba jenis sabu seberat 6.219 gram dikemas menggunakan bungkus teh Cina merek Guang Ling sebanyak enam paket.

"Modusnya dari kurir ke kurir, pelaku membawa BB itu ke laut menggunakan kapal boat. Sebelum bertransaksi, pelaku berhasil diamankan personel Satres Narkoba," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (12/2/2018).

 

Baca berita menarik lainnya dari Batamnews.co.id.

 

Satu Pelaku Buron

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

Hengki melanjutkan, pelaku mengaku kepada petugas bahwa dia sudah dua kali melakukan aksinya. Barang haram ini nantinya akan dibawa ke Palembang.

"BB (barang bukti) rencana akan dibawa ke Palembang, dia diberi upah Rp 40 juta sekali ngantar," kata dia.

Hengki menyebutkan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia. SB menerima narkoba itu dari AL asal Malaysia, yang saat ini menjadi DPO.

"Narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada AB, yang saat ini masih DPO di Pelabuhan Tanjung Siapi-api, Palembang," ungkap Hengki.

Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan seumur hidup, atau sekurang-kurangnya lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun pidana.

"Barang bukti, nantinya juga akan kita musnahkan dalam waktu dekat. Biar tidak dipersalahgunakan," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya