Liputan6.com, Kupang - Tim Satuan Reskrim Polres Kupang Kota dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk Gomes Senlau (22), Kamis, 22 Februari 2018, sekitar pukul 17.30 Wita di wilayah Bekasi.
Gomes merupakan tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Kupang asal Adonara, Flores Timur, Xaverius Lawan Geroda alias Herri Lamawuran pada Jumat, 7 Oktober 2016 lalu.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim AKP Pinten Bagus Satrining Budi didampingi Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman dibantu Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Advertisement
Baca Juga
"Kami melakukan pengembangan penyelidikan jarak jauh untuk memastikan keberadaan tersangka. Setelah informasi valid, kami langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Bekasi," ujar Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman kepada Liputan6.com, Jumat, 23 Februari 2018.
Dia mengatakan, selama pelariannya, tersangka bekerja sebagai penjaga lahan kosong dan bergabung bersama kelompok pemuda Hercules di wilayah Jakarta.
Saat ini, tersangka pembunuhan itu berada di sel tahanan Mapolda Metro Jaya. Polisi akan membawanya kembali ke Kupang pada Senin pagi, 26 Februari 2018.
Petaka Syukuran Wisuda
Tersangka Gomes dijerat Pasal 170 KUHP terkait perusakan terhadap barang dan orang serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) terkait penganiayaan berat dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kasus pembunuhan ini terjadi saat acara syukuran wisuda di RT 13 RW 03 Kelurahan Lasiana, Jumat (7/10/2016) sekitar pukul 01.30 Wita. Akibatnya, seorang mahasiswa bernama Xaverius Lawan Geroda alias Herri Lamawuran tewas.
Kasus penganiayaan itu juga mengakibatkan rekan korban, Adrianus Kia Beda (20), sempat sekarat akibat dibacok pelaku. Selain itu, sembilan motor milik penghuni rumah kos dibakar tersangka dan rekan-rekannya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement