Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat menangkap delapan orang tersangka kasus perdagangan manusia. Mereka diduga menjual sekitar 20 remaja dari berbagai daerah di Jawa Barat, untuk selanjutnya dipaksa bekerja sabagai budak seks di Denpasar, Bali.
Kapolres AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan salah satu korban yang berasal dari Garut. Keluarga korban curiga, awalnya dijanjikan bekerja di sebuah cafe dan pelayan restoran di Bandung, ternyata malah diberangkatkan ke Bali untuk dipaksa sebagai budak seks.
"Mereka sudah termasuk sindikat perdagangan manusia," ujar Budi, Senin (19/3/2018).
Advertisement
Menurut Budi, modus operandi yang dilakukan delapan tersangka termasuk lihai. Awalnya mereka mengajak para korban yang berusia antara 17-20 tahun tersebut, bekerja sebagai pelayan cafe dan restoran, namun pada kenyataannya mereka justru bekerja sebagai pelayan seks.
Baca Juga
Dalam tugasnya, para tersangka mengumpulkan KTP korban untuk meyakinkan korban, mengurus keberangkatan penerbangan hingga mencari pelanggan di Bali.
"Ada satu tersangka petugas bandara yang kami amankan, bertugas mengurus tiket pesawat para korban," ujar dia.
Namun praktik ilegal mereka akhirnya terbongkar setelah polisi mengendus para korban yang telah berada di Bali. Hasilnya, sebanyak tiga dari 20 korban berasal dari Garut.
"Yang korban dari Garut sudah dikembalikan ke pihak orang tua," ujarnya.
Sedangkan 8 orang tersangka yakni IR (48), FP (23), AS (26), RI (23), AR (26), AN (23), ABD (21) dan CS (35) hingga kini masih menjalani penahanan dan serangkaian pemeriksaan. Mereka diringkus dari dua tempat berbeda mulai Garut hingga Bali.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. "Ancamannya kurungan penjara hingga 15 tahun," kata dia.
Dalam praktiknya, mereka menjual para korban yang dijadikan [budak seks ] itu seharga Rp 200 ribu sekali kencan. Dengan pembagian hasil Rp 80 ribu untuk korban, Rp 60 ribu untuk pengelola vila, Rp 25 ribu untuk menggaji karyawan. "")itu seharga Rp 200 ribu sekali kencan dengan pembagian hasil Rp 80 ribu untuk korban, Rp 60 ribu untuk pengelola vila, Rp 25 ribu untuk menggaji karyawan.
2 Polwan Nyamar Jadi PSK
Budi menambahkan, dalam pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut, ada peran besar penyamaran yang dilakukan dua polwan Polres Garut. Sejak pertama kali mendapatkan laporan salah satu korban, lembaganya langsung melakukan identifikasi masalah.
"Ada dua polwan kami kami tugaskan menyamar jadi PSK. Mereka berpura-pura sebagai calon pegawainya, sehingga mengetahui aktifitasnya mulai Garut hingga ke Bali," ungkap dia.
Hasilnya, kurang dari empat hari para petugas yang diterjunkan, berhasil mengungkap kasus tersebut. Diketahui para tersangka menjalankan seluruh aksinya di sebuah vila sewaan, kawasan Dusun Belanjong, Sanurkauh, Denpasar, Bali.
Dalam praktiknya, mereka menjual para korban seharga Rp 200 ribu sekali kencan dengan pembagian hasil Rp 80 ribu untuk korban, Rp 60 ribu untuk pengelola vila, Rp 25 ribu untuk menggaji karyawan.
"Sekitar Rp 15 ribu lainnya buat keperluan lain-lain," papar dia.
Dalam satu bulan terakhir, dua kasus perdagangan manusia berhasil dibongkar polisi di Garut. Sebelumnya jajaran reskrim polres Garut berhasil mengungkap kasus perdagangan orang di wilayah Cikajang, Garut. Dengan dalih menjadi pekerja rumah tangga, seorang remaja (20) dipaksa melayani pria hidung belang sebanyak enam kali hingga akhirnya hamil.
Berkaca dari dua kasus perdagangan manusia yang akan dijadikan budak seks, lembaganya menghimbau masyarakat berhati-hati dan waspada terhadap setiap ajakan menjadi tenaga kerja. Apalagi jika tidak memiliki informasi yang lengkap, agar jangan mudah mempercayai ajakan orang yang baru dikenal.
"Intinya mawas diri saja, jangan mudah terpengaruh ajakan yang tidak pasti, teliti dulu, cek dan ricek dulu lah sebelum terjadi, masa percaya begitu saja," imbau dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement