Kepekaan Guru SD Bongkar Perbuatan Bejat Pedofil di Pelalawan

Lima siswa SD menjadi korban perbuatan bejat pedofil di Pelalawan. Selain alami kekerasan seksual, para korban juga diancam.

oleh M Syukur diperbarui 12 Apr 2018, 18:33 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 18:33 WIB
Kepekaan Guru SD Bongkar Perbuatan Bejat Pedofilia di Pelalawan
Lima siswa SD menjadi korban perbuatan bejat pedofil di Pelalawan. Selain alami kekerasan seksual, para korban juga diancam. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pelalawan - Seorang pedofil di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap personel Polsek setempat. Pelaku pedofilia berusia 22 tahun itu mengintai korban yang tengah bermain di parit dan mengancam menganiaya jika diketahui orang lain.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, sejauh ini sudah ada lima korban yang terdata. Rata-rata masih berusia 8 hingga 9 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 serta 3 Sekolah Dasar (SD).

"Bisa saja bertambah korbannya karena masih lima anak yang berani mengaku menjadi korban," kata mantan Kapolres Pelalawan ini, Rabu malam, 11 April 2018.

Guntur menjelaskan, kejadian bermula ketika seorang guru di sekolah para korban melihat perubahan perilaku. Guru itu melihat anak didiknya sering murung dan tak banyak berinteraksi dengan teman lainnya.

Lima anak, masing-masing inisial L, F, M, S dan R dipanggil pada Senin, 9 April 2018. Dengan kelihaiannya, sang guru berhasil membuat para korban buka mulut dan mengaku telah dilecehkan si pedofil.

"Orangtua para korban dipanggil hingga akhirnya melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyidikan, pelaku ditangkap," ujar Guntur.

 

 

Pelecehan di Parit

Ilustrasi Pedofilia
Pedofilia gangguan aktivitas seksual dengan objek pelampiasan pada anak

Pengakuan seorang korban, pelaku sering datang ke sebuah parit tempat mereka bermain dan mandi. Satu per satu anak dilecehkan di sana.

Tak hanya mengancam, korban juga mendapat kekerasan seksual. Pelaku ketika beraksi selalu menendang dan menampar para korban. "Tujuannya juga supaya korban tak buka mulut," ucap Guntur.

Untuk melengkapi bukti, Guntur menyebut penyidik Polsek sudah memeriksa beberapa saksi. Bukti lainnya juga dikumpulkan seperti memvisum korban.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nonir 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya