Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan bayi yang diduga dilakukan dua janda muda hasil hubungan gelap mereka, pada dua kasus berbeda yang terjadi belum lama ini.Â
"Ada dua kasus yang akan kita sampaikan hari ini, keduanya tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, kepada wartawan di kantornya, Senin (16/4/2018).
Menurutnya dua kasus pembunuhan bayi ini terjadi hampir berdekatan dalam dua pekan terakhir sejak akhir bulan lalu. Kedua pelaku merupakan janda yang belum memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Namun, diduga anak-anak yang dibunuh kedua pelaku merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya masing-masing.Â
Advertisement
Untuk kasus pembunuhan pertama, ujar Budi, terjadi di daerah Kampung Cibancong, Desa Cimahi, Kecamatan Caringin 12 April lalu. "Kasus ini korbannya bayi laki-laki ditemukan di Sungai Cilaki, berbatasan dengan Cidaun kabupaten Cianjur," kata dia.
Baca Juga
Saat itu, tersangka TN (25) yang merupakan ibu kandung X, korban bayi laki-laki, diduga mengakhiri hidup sang buah hati dengan cara mencekik korban menggunakan celana dalam yang digunakannya saat melahirkan.
"Tersangka TN ini melahirkan sendiri secara normal di kamar mandi, diduga bayinya hasil hubungan gelap," kata dia.
Tidak ingin jejaknya diketahui, tersangka kemudian membungkus jasad korban menggunakan kaos hitam dan memasukkannya ke dalam kantong plastik dengan warna serupa. Tersangka sempat menyimpan korban beberapa saat di kamar mandi sebelum dibuang.
"Tersangka bahkan sempat mengganti pakaian untuk menghilangkan noda di badan," kata dia.
Untuk menghilangkan jejak, akhirnya tersangka TN membawa bungkusan berisi jasad buah hatinya itu keluar rumah, hingga akhirnya dibuang di sungai Cilaki yang mengarah ke daerah Cidaun, perbatasan dengan kabupaten Cianjur.
"Tersangka mengakui melakukan itu karena malu kelakuannya diketahui orang tua, tetangga dan masyarakat sekitar," kata dia.
Atas tindakan pembunuhan bayi yang dilakukannya, tersangka dijerat pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancamannya lima hingga 20 tahun penjara," ujar Budi.
Bayi Meninggal di Ember Jolang
Sedangkan, kasus kedua menimpa Ms X, bayi mungil perempuan yang diduga hasil hubungan gelap tersangka S (38) ditemukan meninggal dalam ember jolang setelah sebelumnya tersangka yang merupakan ibu kandung korban, mengalami pingsan usai melahirkan korban.Â
"Awalnya tersangka mau memandikan korban dengan tangan sendiri, namun akibat pingsan karena pendarahan hebat, akhirnya korban meninggal dalam ember jolang," kata dia.
Budi mengatakan, kasus yang menimpa Ms X terjadi di Kampung Godok, Desa Lebak Agung, Kecamatan Karang Pawitan pada 31 Maret 2019 lalu. Saat itu, tersangka S yang tengah mengandung bayi yang diduga hasil hubungan gelap dengan pacarnya, melahirkan sendiri secara normal di kamar mandi. "Kejadiannya sekitar pukul 01.30 dini hari," kata dia.
Nahas, saat berencana memandikan korban yang masih berlumuran darah ke dalam ember jolang, tersangka mengalami pingsan akibat banyak kehilangan darah saat melahirkan. "Korban meninggal dalam ember jolang berisi tiga per empat air," kata dia.
Namun, setelah tersangka sadar, bukannya menolong, tetapi justru memasukkan korban ke dalam kantong plastik untuk dibuang. "Korban sempat disembunyikan di dapur hingga keesokan harinya dibuang ke saluran irigasi," kata dia.
Akibat perbuatannya, korban dijerat pasal 359 dan pasal 181 KUHP dengan ancaman maksimal hingga lima tahun penjara.
Budi menyatakan, kedua kasus tersebut murni karena kelalaian para tersangka. Ia berharap kedua kasus yang menimpa janda muda tersebut tidak terulang. "Keduanya kasusnya sama, yakni tersangka membuang para korbannya yang merupakan bayi hasil hubungan gelap," kata dia.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement