Cirebon - Top 3 berita hari ini, mantan majikan, TKI Masamah, Ghalib Nashir Albalawi datang ke Cirebon untuk meminta maaf pada Masamah dan Keluarganya.
Ghalib adalah orangtua dari balita berusia 11 bulan yang meninggal dunia dalam perawatan Masamah. Saat itu, Masamah dianggap menghilangkan nyawa putrinya.
Baca Juga
Namun, karena tidak puas atas keputusan hakim yang menghukum Masamah dengan 5 tahun penjara, keluarga balita itu mengajukan banding dan mendesak vonis hukuman qisas atau mati. Lantas, apa alasan majikan Masamah beserta istrinya meminta maaf?
Advertisement
Sementara itu, penjual kopi keliling di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta diciduk polisi, Kamis malam, 3 Mei 2018. Dia diduga telah melakukan korupsi uang program sistem keuangan desa sebesar Rp 1,1 miliar.
Kala itu dia menjabat sebagai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak.
Di Surabaya, Kepala Sekolah SMPN 54, diduga terlibat dalam kasus pembobolan server komputer soal-soal UNBK.
Lewat dua orang kaki tangannya, server soal-soal UNBK itu dikirim melalui aplikasi pesan WhatsApps ke sejumlah nomor yang mengelola Lembaga Bimbingan Belajar (Bimbel) milik sang kepala sekolah.
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:
1. TKI Masamah Bebas dari Hukuman Mati, Majikan Datang ke Cirebon Minta Maaf
Pemberian maaf mantan majikan, Ghalib Nashir Albalawi, terhadap TKI Masamah asal Cirebon menjadi pelajaran dan pengalaman berharga.
Apalagi, pemberian maaf juga dibuktikan dengan datangnya mantan majikan ke kediaman [Masamah](masamah ""), Jumat (4/5/2018). Ghalib bersama sang istri datang didampingi pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Kami menyampaikan maaf kepada Masamah karena semata-mata mengharapkan rida Allah SWT. Islam mengajarkan umatnya untuk saling memaafkan dan membantu sesama manusia," ujar Ghalib melalui penerjemah dari Kemenlu RI di Kantor Bupati Pendopo Cirebon, Jumat (4/5/2018).
2. Buronan Kasus Korupsi Rp 1,1 Miliar Ditangkap Saat Jualan Kopi di Jakarta
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Abdul Razak dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bukan kurungan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada 2015 lalu ketika Abdul Razak menjabat Kepala BPMPD Siak. Saat itu, 122 desa mengadakan paket software sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, dengan direkturnya, Abdul Hakim.
Dia diduga melakukan korupsi uang program sistem keuangan desa Rp 1,1 miliar.
Abdul Hakim lalu memilih kabur ke Jakarta. Selama lima bulan di Ibu Kota, rekanan pengadaan jasa di Kabupaten Siak ini bekerja menjadi penjual kopi keliling di kawasan Epicentrum, Kuningan.
3. Kontroversi Sosok Kepala SMP 54 Surabaya yang Diduga Dalangi Pencurian Soal UNBK
Kepala SMP 54 Surabaya, Keny Ervianti, sosok perempuan yang kini dicari-cari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan Kasus pencurian soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Selama Keny menjabat sebagai Kepala SMPN 54 Surabaya sejak 25 September 2017 lalu, dia sering kali membuat guru dan karyawan merasa terancam. Misalnya saja, Keny kerap memarahi petugas kebersihan bila terlihat sedang beristirahat sejenak.
Menghilangnya Keny semakin menguatkan dugaan bahwa perempuan itu terlibat dalam kasus pembobolan server komputer soal-soal UNBK.
Nama Keny disebut-sebut sebagai otak pembobolan oleh dua tersangka, Imam dan Teguh, yang tidak lain adalah pekerja tidak tetap di sekolah tersebut.