Vonis Bagi Suami Pembunuh Istri Siri yang Sedang Hamil 7 Bulan

Istri yang sedang hamil tujuh bulan itu mendapat 13 luka tusukan akibat dibunuh suaminya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2018, 07:30 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 07:30 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (iStock)
Ilustrasi Pembunuhan (iStock)

Liputan6.com, Rejang Lebong - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan istrinya sendiri.

"Terdakwa Maryantoni alias Toni terbukti secara sah telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ini majelis hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan hukuman seumur hidup," kata ketua majelis hakim PN Curup Riswan Herafiansyah, Rabu, 16 mei 2018, dilansir Antara.

Hukuman seumur hidup dijatuhkan kepada terdakwa Maryantoni alias Toni (36), karena telah membunuh Mia Eka Kurnia (35) yang merupakan istrinya sendiri. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Rejang Lebong, Arlya Noviana Adam yang menuntutnya dengan hukuman mati.

Riswan Herafiansyah yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dibantu hakim anggota Hendri Sumardi dan Relson M Nababan ini memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir, apakah akan menerima putusan majelis hakim ini atau melakukan upaya hukum lainnya.

Sementara itu, kuasa hukum M Gunawan menyatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya apakah akan menerima putusan majelis hakim atau banding.

"Yang jelas, kami masih akan memanfaatkan waktu yang diberikan ini. Saya akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum lainnya," kata Gunawan.

Sedangkan, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Eriyanto juga menyatakan hal yang sama untuk melakukan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan yang dibuat majelis hakim PN daerah itu.

"Kalau dilihat dari pertimbangan hakim itu hal-hal yang meringankan padahal tidak ada. Itu malah yang banyak hal-hal yang memberatkan, makanya kami berharap tadi yang diputus itu pidana mati tetapi seumur hidup," ujarnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Maryantoni terhadap istri sirinya yang dalam kondisi hamil tujuh bulan ini terjadi 15 November 2017 di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Curup, sekitar pukul 21.15 WIB. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia dengan luka bacok dan tusukan senjata tajam sebanyak 13 lubang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya