Liputan6.com, Garut Capaian pendapatan Kabupaten Garut, Jawa Barat dari sektor parkir hingga kini masih jeblok. Meskipun potensi kendaraan melimpah, namun maraknya parkir liar diduga menghambat pemasukan dari bisnis titip kendaraan tersebut.
“Tahun lalu kami baru mampu mencapai Rp 800 juta dari target Rp 1,150 miliar,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman, kemarin.
Menurutnya potensi parkir dari pengguna kendaraan di kabupaten Garut cukup besar. Dilihat dari potensi kendaraan, besaran potensi pendapatan parkir dari sektor parkir untuk kas Garut bisa mencapai Rp 1,3-1,4 miliar per tahun. “Tapi ya itu sulit mencapainya,” kata dia.
Advertisement
Masih minimnya prasarana parkir modern yang dilengkapi peralatan dan mesin yang mampu menghitung jumlah kendaraan, menyebabkan potensi itu menguap sia-siap. “Beberapa waktu kan sempat mau pakai e-parkir, malah didemo kelompok tertentu,” kata dia.
Baca Juga
Saat ini ujar dia, petugas parkir resmi yang dikelola Dinas Perhubungan hanya 420 orang, angka yang terbilang kecil untuk menjangkau seluruh area publik Kabupaten Garut yang terbilang luas. “Pokonya di luar kawasan yang di SK-kan Bupati Garut itu ilegal, masyarakat jangan membayar parkir bagi mereka yang tidak berseragam resmi,” iimbau dia.
Dengan kondisi itu, tidak mengherankan, saat ini ceruk parkir di kawasan publik lebih banyak dinikmati pengelola parkir liar, yang tidak memberikan pemasukan bagi kas Pemda. “Kalau ada pihak ketiga sepertinya lebih baik, biarkan mereka yang kelola, kita nanti mendapatkan pendapatan,” kata dia.
Parkir Liar Semakin Menjamur Saat Ramadan
Salah satu hambatan terbesar, cekaknya pendapatan parkir kata dia, yakni semakin maraknya kawasan parkir liar, mereka dengan mudah tanpa izin membuka titik parkir baru, meskipun mengganggu jalur lalu lintas. “Kami bersama satpol PP (Polisi Pamong Praja) sebenarnya selalu menertibkan, tapi ya itu ada lagi,” kata dia.
Akibat membandelnya oknum petugas parkir liar, lembaganya hanya bisa mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tips kepada mereka saat menyimpan kendaraan. “Biarkan saja (kalau meminta), dan usahakan juga jangan parkir sembarangan sebab mengganggu jalannya lalu lintas,” pinta dia.
Ia menyatakan dari sekian kawasan parkir di Garut, hanya beberapa yang terbilang resmi sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati dan Perda Garut. di kawasan itu ditempatkan petugas resmi parkir yang dilengkapi baju parkir berwarna orange, serta izin operasi parkir. Beberapa kawasn resmi parkir di Garut yakni kawasan perkotaan Garut di sepanjang Jalan Ahad Yani, depan kantor Bank Jabar Banten Garut, depan SMP Negeri 1 dan 2 Garut, serta kawasan bilangan Swalayan Asia sampai SMPN 5 Garut. “Diluar itu ilegal,” kata dia.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com sepanjang jalan A. Yani Garut, sedikitnya ditemukan hingga 25 titik parkir ilegal khususnya untuk roda dua, mereka rata-rata menggunakan bahu jalan seenaknya dan tidak menggunakan baju resmi serta surat izin. Tak jarang kemacetan pun tak terhindarkan, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Advertisement
Kawasan Pelayanan Umum Dilarang Kutip Parkir
Suherman menambahkan, selain kawasan parkir legal yang telah ditetapkan, lembaganya melarang kawasan perkantoran tempat pelayanan masyarakat di kabupaten Garut untuk dijadikan area bisnis lahan parkir.
“Seperti rumah sakit, kantor polisi, kejaksaan, yang sifatnya pelayanan umum, itu tidak boleh ada pungutan parkir, jadi penetapan parkir itu berdasarkan Perda dan Perbup,” ujar dia menegaskan.
Agus, salah seorang warga Garut mengaku terganggu dengan maraknya pungutan parkir di kawasan perkantoran pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut. ”Coba berapa ratus masyarakat yang membuat KTP tiap hari, tapi tidak ada tindakan sama sekali,” kata dia.
Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kendaraan pengunjung, Ia berharap pemerintah daerah menertibkan parkir liar terutama di kawasan kantor pelayanan pemerintah. “Kalau tidak ada tindakan penertiban seakan pembenaran jika parkir liar mereka diperbolehkan,” ujar dia.
“Pemerintah harus berani menertibkan parkir liar atau yang melanggar peraturan daerah untuk kenyamanan bersama," kata Agus.