Liputan6.com, Aceh Singkil - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Singkil, Provinsi Aceh menangkap seorang pria berinisial SM (52) karena diduga memerkosa seorang gadis dengan keterbelakangan mental, MD binti PL (18), seorang warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda, melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto mengatakan, pria tersebut diduga telah menyetubuhi secara paksa seorang gadis penyandang Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
"SM telah resmi menjadi tersangka sesuai dengan identitas kependudukan adalah seorang petani warga Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil," katanya di Singkil, Selasa, 29 Mei 2018, dilansir Antara.
Advertisement
SM ditangkap pada Senin, 28 Mei 2018, sekitar pukul 13.00 WIB di areal perkebunan sawit permukiman warga Desa Mandumpang, Kecamatan Suro, Aceh Singkil. Kondisi keterbelakangan mental membuat korban pemerkosaan itu tidak bersekolah.
Baca Juga
Menurut Iptu Agus, SM disangkakan telah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 290 KUHP.
Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah kakak korban mendapati adiknya hamil beberapa minggu. Sang kakak kemudian mencari tahu pelaku yang membuat adiknya telah hamil, dikarenakan korban mengalami keterbelakangan mental.
"Ketika kakaknya mencoba mempertanyakan siapa yang telah menghamilinya, korban hanya menyebut nama Edek, yakni nama lain dari SM. Ternyata, SM diketahui telah sering menyetubuhi korban hingga hamil," katanya lagi.
Sang kakak lantas memasang CCTV di belakang rumah korban, agar mengetahui siapa orang yang datang ke rumah korban pada saat keluarga korban tidak berada di rumah. Beberapa hari kemudian, pelaku benar-benar terungkap. Melalui rekaman CCTV, ia melihat sosok yang disebut Edek oleh adiknya itu.
Dalam rekaman CCTV tersebut, pelaku SM mendekati rumah korban melalui jalan belakang. Pelaku memberikan kode dengan cara melempar batu ke arah rumah korban agar korban mendengar dan keluar ke belakang rumah untuk melihatnya.
"Berdasarkan keterangan tersangka setelah diperiksa, saat korban keluar dari rumahnya, pelaku SM dengan mudah mendekati korban dan selanjutnya membawa korban ke semak-semak tidak jauh dari rumah korban," katanya lagi.
Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban yang kini mengandung janin yang berusia 18 sampai dengan 19 minggu berdasarkan pemeriksaan medis. Atas kejadian tersebut, kakak korban membuat pengaduan ke Polres Aceh Singkil untuk proses hukum selanjutnya.
Polisi telah mengamankan tersangka SM, dan membuat BAP awal, lalu membawa korban pemerkosaan untuk divisum.
Saksikan video pilihan berikut ini: